Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak [Foto: DOK]

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak [Foto: DOK]

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA oleh portal berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM melalui kanal Hukum dan kriminal.

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.

“Dalam pandangan kami, ini adalah keputusan yang tidak adil, meruntuhkan harapan keluarga, serta tidak mencerminkan pandangan masyarakat,” ujar Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamarudin menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.

Terutama, Kamarudin menyoroti peran Putri Chandrawati yang dianggap sebagai aktor utama dalam kasus ini. Putri Chandrawati mengklaim telah mengalami pelecehan oleh Brigadir Yosua dan kemudian melaporkannya kepada suaminya. Selanjutnya, ia juga diduga memobilisasi dua orang ajudan untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

Baca juga:  Polisi menyita 44 kg sabu yang diselundupkan dari Myanmar

“Meskipun kami merespons dengan pandangan yang serupa terhadap semua terdakwa, perlu ditekankan bahwa peran Putri Chandrawati sangat menonjol. Ia adalah akar permasalahan ini,” tandasnya.

Kamarudin juga menyatakan bahwa pihaknya telah menduga bahwa putusan MA akan mengarah seperti sekarang ini karena adanya intervensi politik. Hal ini dipertegas oleh keselarasan putusan antara pengadilan tingkat rendah dan tinggi.

“Sejatinya, kami telah meramalkan bahwa putusan akan mengikuti pola ini, melalui apa yang dikenal sebagai lobi-lobi politik dan pengaruh-pengaruh di balik layar. Namun, kami tetap merasa kecewa karena hakim di tingkat MA ternyata masih dapat dipengaruhi oleh lobi-lobi tersebut,” ungkap Kamarudin.

“Ironisnya, tindakan yang dilakukan oleh Putri Chandrawati jauh lebih keji dibandingkan dengan yang lainnya, namun hukumannya justru diringankan hingga 50 persen,” tambah Kamarudin.

Baca juga:  Enam Polisi Menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Karena Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah memutuskan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini dihukum penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kini dihukum penjara selama sepuluh tahun, berkurang dari hukuman sebelumnya yang mencapai 20 tahun.

Tidak hanya itu, hukuman bagi Ricky Rizal juga mengalami pengurangan, menjadi delapan tahun penjara dibandingkan dengan hukuman sebelumnya yang mencapai 13 tahun.

Selanjutnya, hukuman bagi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Kuat Ma’ruf, juga diringankan dari hukuman semula selama 15 tahun menjadi sepuluh tahun penjara.

Baca juga:  Kontroversi Status Tersangka Kepala Basarnas: KPK Meminta Maaf atas Perbedaan Pendapat dengan TNI

Demikian isi berita seputar Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA oleh portal berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM melalui kanal Hukum dan kriminal.

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Khrisna Murti Ungkap Indikasi Harun Masiku Berada di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Tips-Trik

Tips Meningkatkan Metabolisme Burung Peliharaan Anda

Jumat, 27 Des 2024 - 21:55 WIB

Kesehatan

Kenapa BAB Harus Jongkok? Ini Alasan Ilmiahnya!

Rabu, 18 Des 2024 - 21:44 WIB

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB