Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA oleh portal berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM melalui kanal Hukum dan kriminal.
Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.
“Dalam pandangan kami, ini adalah keputusan yang tidak adil, meruntuhkan harapan keluarga, serta tidak mencerminkan pandangan masyarakat,” ujar Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamarudin menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.
Terutama, Kamarudin menyoroti peran Putri Chandrawati yang dianggap sebagai aktor utama dalam kasus ini. Putri Chandrawati mengklaim telah mengalami pelecehan oleh Brigadir Yosua dan kemudian melaporkannya kepada suaminya. Selanjutnya, ia juga diduga memobilisasi dua orang ajudan untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Meskipun kami merespons dengan pandangan yang serupa terhadap semua terdakwa, perlu ditekankan bahwa peran Putri Chandrawati sangat menonjol. Ia adalah akar permasalahan ini,” tandasnya.
Kamarudin juga menyatakan bahwa pihaknya telah menduga bahwa putusan MA akan mengarah seperti sekarang ini karena adanya intervensi politik. Hal ini dipertegas oleh keselarasan putusan antara pengadilan tingkat rendah dan tinggi.
“Sejatinya, kami telah meramalkan bahwa putusan akan mengikuti pola ini, melalui apa yang dikenal sebagai lobi-lobi politik dan pengaruh-pengaruh di balik layar. Namun, kami tetap merasa kecewa karena hakim di tingkat MA ternyata masih dapat dipengaruhi oleh lobi-lobi tersebut,” ungkap Kamarudin.
“Ironisnya, tindakan yang dilakukan oleh Putri Chandrawati jauh lebih keji dibandingkan dengan yang lainnya, namun hukumannya justru diringankan hingga 50 persen,” tambah Kamarudin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah memutuskan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kini dihukum penjara selama sepuluh tahun, berkurang dari hukuman sebelumnya yang mencapai 20 tahun.
Tidak hanya itu, hukuman bagi Ricky Rizal juga mengalami pengurangan, menjadi delapan tahun penjara dibandingkan dengan hukuman sebelumnya yang mencapai 13 tahun.
Selanjutnya, hukuman bagi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Kuat Ma’ruf, juga diringankan dari hukuman semula selama 15 tahun menjadi sepuluh tahun penjara.
Demikian isi berita seputar Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA oleh portal berita LINTAS 12 – LINTAS12.COM melalui kanal Hukum dan kriminal.