Polisi Menangkap Pelaku Peretasan Akun Media Sosial Eksekutif KOI oleh situs berita Indonesia, LINTAS 12 – LINTAS12.com melalui kanal SERANGAN SIBER.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dua individu yang diduga pelaku dan terlibat dalam peretasan akun media sosial Instagram dan Whatsapp (WA) milik Teuku Arlan Perkasa Lukman, Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), berhasil ditangkap. Kedua pelaku, yang dikenal dengan inisial A (21) dan MRP (19), kini berada dalam tahanan.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menahan para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta melakukan akses ilegal dan manipulasi data elektronik dengan maksud untuk memanipulasi keaslian data,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Safri menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika MRP mengirim pesan melalui aplikasi Media Sosial, WA kepada Teuku Arlan Perkasa Lukman pada Jumat (4/8), dengan isi pesan yang bertanya, ‘Apakah akun Instagramnya telah diretas?’
“Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui panggilan suara menggunakan aplikasi Media Sosial WA dan menginformasikan bahwa akun WA tersebut memiliki kemampuan untuk mengembalikan akun Instagram yang telah diretas,” tambahnya.
Ade Safri menuturkan bahwa MRP kemudian meminta pembayaran sebesar Rp10 juta sebagai imbalan atas pemulihan akun Media Sosial Instagram korban. Namun, situasi berubah ketika korban mengirimkan sejumlah uang senilai Rp12,5 juta.
“Namun, tanpa menyelesaikan permasalahan, MRP kembali mengancam korban dengan ancaman menyebarkan data pribadi korban. Pelaku menuntut korban untuk mentransfer jumlah uang sebesar Rp100 juta. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.
Laporan mengenai kejadian peretasan akun Media Sosial ini telah tercatat dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Agustus 2023.
Polisi segera bergerak cepat dengan menangkap kedua pelaku, MRP dan A, pada hari Rabu (9/8).
MRP berhasil ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa MRP berperan dalam meretas akun Media Sosial, Whatsapp-Instagram serta mengancam korban. Sedangkan A diduga terlibat dalam mengelola uang yang telah ditransfer,” jelas Ade Safri.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Demikian isi berita seputar Polisi Menangkap Pelaku Peretasan Akun Media Sosial Eksekutif KOI oleh situs berita Indonesia, LINTAS 12 – LINTAS12.com melalui kanal SERANGAN SIBER.