LINTAS12.COM – Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum dan Kriminal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR bernama Ismael Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
“Tim penyidik Jampidsus hari ini secara resmi menetapkan status tersangka terhadap individu berinisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR maupun mantan Bupati Kutai Barat dalam rentang waktu 2006 hingga 2016, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan, terlihat Ismael Thomas digiring keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Ia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan ditemani oleh petugas keamanan. Setelah penetapan status tersangka, Ismael langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, dimana penahanannya akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini.
“Selama 20 hari mendatang, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga tanggal 3 September,” tambah Ketut.
Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Ismail Thomas dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa peran Ismail Thomas dalam kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan. “Dalam konteks perkara ini, peran yang dimainkan oleh Ismail Thomas adalah terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memanipulasi proses persidangan,” jelas Ketut di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).
Ketut menambahkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat anggota DPR ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur. “Kasus ini berhubungan dengan perusahaan PT Sendawar Jaya. Dalam tahap penyelidikan ini, Ismail Thomas diduga terlibat dengan individu lain yang belum diumumkan sebagai tersangka, sehingga dia dijerat dengan Pasal 55 terkait pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses persidangan,” paparnya.
Namun, Ketut tidak merinci jenis dokumen apa yang telah dipalsukan oleh Ismail Thomas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (15/8/2023).
“Tim penyidik Jampidsus hari ini secara resmi menetapkan status tersangka terhadap individu berinisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI maupun mantan Bupati Kutai Barat dalam rentang waktu 2006 hingga 2016, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” tegas Ketut.
Dalam pengamatan terakhir, Ismail Thomas terlihat dibawa keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan ditemani oleh petugas keamanan.
Setelah penetapan status tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ia akan berada dalam tahanan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Selasa (15/8/2023). “Ia akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari mendatang, yakni hingga tanggal 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Demikian berita hukum dan kriminal seputar Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum dan Kriminal.