Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang [Foto: MPI]

Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang [Foto: MPI]

LINTAS12.COM – Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum dan Kriminal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR bernama Ismael Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

“Tim penyidik Jampidsus hari ini secara resmi menetapkan status tersangka terhadap individu berinisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR maupun mantan Bupati Kutai Barat dalam rentang waktu 2006 hingga 2016, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan, terlihat Ismael Thomas digiring keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Ia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan ditemani oleh petugas keamanan. Setelah penetapan status tersangka, Ismael langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, dimana penahanannya akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini.

“Selama 20 hari mendatang, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga tanggal 3 September,” tambah Ketut.

Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Ismail Thomas dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa peran Ismail Thomas dalam kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan. “Dalam konteks perkara ini, peran yang dimainkan oleh Ismail Thomas adalah terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memanipulasi proses persidangan,” jelas Ketut di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).

Ketut menambahkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat anggota DPR ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur. “Kasus ini berhubungan dengan perusahaan PT Sendawar Jaya. Dalam tahap penyelidikan ini, Ismail Thomas diduga terlibat dengan individu lain yang belum diumumkan sebagai tersangka, sehingga dia dijerat dengan Pasal 55 terkait pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses persidangan,” paparnya.

Namun, Ketut tidak merinci jenis dokumen apa yang telah dipalsukan oleh Ismail Thomas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (15/8/2023).

“Tim penyidik Jampidsus hari ini secara resmi menetapkan status tersangka terhadap individu berinisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI maupun mantan Bupati Kutai Barat dalam rentang waktu 2006 hingga 2016, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” tegas Ketut.

Dalam pengamatan terakhir, Ismail Thomas terlihat dibawa keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan ditemani oleh petugas keamanan.

Setelah penetapan status tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ia akan berada dalam tahanan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Selasa (15/8/2023). “Ia akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari mendatang, yakni hingga tanggal 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Demikian berita hukum dan kriminal seputar Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum dan Kriminal.

Komentar dengan Facebook

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA
Khrisna Murti Ungkap Indikasi Harun Masiku Berada di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Warga Gaza ambil bagian dalam protes anti-Hamas, yang menyerukan diakhirinya perang dengan Israel, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara pada 26 Maret 2025. (File/AFP)

Timur Tengah

Hamas serukan melawan rencana Trump di Gaza

Senin, 31 Mar 2025 - 22:28 WIB

Global

Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

Senin, 31 Mar 2025 - 22:01 WIB

Religi

Panduan Lengkap Niat Zakat untuk Anak dan Istri

Senin, 24 Mar 2025 - 10:35 WIB