lintas12.com – Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Tidak Boleh Ada Atribut Tertentu: Menag oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 melalui kanal Nasional.
Indonesia kini telah memasuki masa tahun politik yang penting. Sehubungan dengan hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang membahas tentang izin kampanye di dalam lingkungan pendidikan.
Berkaitan dengan peraturan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pandangannya setelah menghadiri pembukaan Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD 2023) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Selasa (29/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah memberikan instruksi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang mana di dalamnya terdapat banyak lembaga pendidikan. Dimulai dari RA (TK) hingga perguruan tinggi. Kami juga mempertimbangkan di mana tempat yang paling memungkinkan untuk dilakukannya kampanye di lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama,” ungkap Menag yang akrab disapa dengan panggilan Gus Men.
Beliau juga mengungkapkan bahwa telah ada permintaan untuk meninjau dan membuat peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Gus Yaqut memperkirakan bahwa peraturan baru akan segera diberlakukan.
“Dalam waktu dekat, InsyaAllah kami akan merilis peraturan ini. Saat ini sedang dalam proses peninjauan, jadi harap bersabar,” tambahnya.
Menag juga telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar memastikan bahwa kampanye yang dilakukan di lingkungan pendidikan tidak mengandung atribut-atribut tertentu. Sehingga, kampanye bisa diwujudkan dalam bentuk lain, seperti dialog dan diskusi.
“Satu hal yang harus diingat adalah, tidak diperbolehkannya penggunaan atribut-atribut tertentu. Selama kampanye dilakukan melalui dialog atau diskusi, maka hal ini dapat diterima sebagai bagian dari pendidikan politik,” jelas Gus Men.
Untuk informasi tambahan, MK telah melarang kampanye yang dilakukan di tempat ibadah secara keseluruhan. Namun, kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pemerintah tetap diizinkan, sejauh ini dilakukan dengan izin dari pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut dan dilakukan tanpa menggunakan atribut kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.
Demikian berita nasional terbaru seputar Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Tidak Boleh Ada Atribut Tertentu: Menag oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 melalui kanal Nasional.