lintas12.com – Pengadaan PPPK 2023 khusus untuk lulusan SMA atau sederajat di wilayah Papua dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Daerah.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 masih membuka peluang bagi lulusan SMA atau sederajat, dengan penekanan khusus pada wilayah Papua. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa dalam seleksi PPPK 2023 terdapat pertimbangan khusus untuk Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan minimal sarjana yang biasanya berlaku untuk PPPK guru 2023 tidak berlaku mutlak bagi wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. Dia menjelaskan bahwa bagi pelamar yang mengincar posisi guru di wilayah tersebut, lulusan SMA atau sederajat masih dapat mendaftar, meskipun regulasi UU Guru dan Dosen mengharuskan kualifikasi pendidikan minimal sarjana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi pelamar yang menginginkan posisi di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, tidak ada persyaratan lulusan sarjana atau diploma empat,” kata MenPAN-RB Azwar Anas pada Sabtu (16/9).
Namun, MenPAN-RB Anas menegaskan bahwa kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang setara dengan pendidikan menengah atas atau sederajat. Para pelamar juga harus telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Dia menambahkan bahwa jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut diterima, mereka akan diwajibkan untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka ke tingkat sarjana atau diploma empat.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan regulasi yang relevan untuk seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023, termasuk PPPK 2023. Untuk PPPK guru, regulasi ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Regulasi tersebut membedakan antara kebutuhan khusus dan umum dalam seleksi PPPK guru 2023. Kebutuhan khusus mencakup pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks honorer K2), dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru sebelumnya.
Sementara itu, guru honorer K2 adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks honorer K2 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru non-ASN di sekolah negeri adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum melibatkan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menurut MenPAN-RB Anas, pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal tingkat sarjana atau diploma empat, atau sertifikat pendidik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Demikian berita daerah terkini seputar Pengadaan PPPK 2023 khusus untuk lulusan SMA atau sederajat di wilayah Papua dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Daerah.