KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK - Komisi Pemberantasan Kurupsi

KPK - Komisi Pemberantasan Kurupsi

lintas12.comKPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo. Penahanan ini dilakukan setelah dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Pada tahap penyidikan, tim penyidik telah mengamankan M Kuncoro Wibowo di Rutan KPK,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa penahanan M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Transjakarta, direncanakan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 7 Oktober 2023. Namun, masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan. Asep menjelaskan, “Dengan penahanan ini, semua tersangka dalam perkara ini telah menjalani penahanan.”

Baca juga:  Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka Keempat di Kasus Brigadir J?

Selain M Kuncoro, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka lainnya adalah Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR; Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP); serta Roni Ramdani dan Richard Cahyanto, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Kasus yang melibatkan M Kuncoro Wibowo ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR untuk mengkoordinasikan penyaluran bansos beras kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp 326 miliar.

Kemudian, dengan persetujuan M Kuncoro Wibowo dan Budi, April memilih secara sepihak PT PTP milik Richard sebagai konsultan pendamping untuk mempercepat realisasi penyaluran bansos beras. Sayangnya, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi yang sesuai.

“Apa yang terjadi adalah diketahui oleh M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto,” ungkap Asep.

Ketika menyusun kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dan PT PTP, tidak ada evaluasi yang memadai. Semua keputusan diambil oleh M Kuncoro Wibowo, termasuk tanggal kontrak yang disepakati untuk mundur (backdate).

Baca juga:  Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP menjadi tersangka kasus penipuan jual beli sapi

“Mengikuti ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, PT PTP membentuk konsorsium sebagai formalitas dan sama sekali tidak melibatkan distribusi bantuan sosial beras,” tambah Asep.

Roni kemudian mengajukan pembayaran uang muka dan uang termin atas jasa konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan ini ditanggapi dengan membayar sekitar Rp 151 miliar ke rekening PT PTP.

Ada upaya pemalsuan dokumen lelang dari PT PTP dengan mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan oleh Budi dan April dengan mengancam beberapa pegawai PT BGR. Akibat tindakan curang para tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 127,5 miliar.

M Kuncoro Wibowo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  RUU KUHP Pertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik Presiden

Sebelum KPK resmi menahan M Kuncoro Wibowo, pada Senin (18/9/2023), KPK telah memanggil M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), sesuai jadwal pemanggilan yang telah disampaikan oleh tim penyidik. Saat itu, KPK belum mengonfirmasi apakah akan melakukan penahanan langsung terhadapnya. Pemeriksaan terhadap Kuncoro masih berlangsung, demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta.

M Kuncoro Wibowo sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/9/2023), tetapi tidak ditahan karena dua tersangka lain, Budi Susanto dan April Churniawan, tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Namun, saat ini Kuncoro menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam kasus korupsi penyaluran bansos tersebut, mengingat KPK telah menahan Budi dan April pada Jumat (15/9/2023).

Demikian berita kasus hukum terkini seputar KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum.

Berita Terkait

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA
Khrisna Murti Ungkap Indikasi Harun Masiku Berada di Indonesia
Profil Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan
Tragis! Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior, Kesehariannya Penuh Warna
Pembunuhan Mahasiswa UI: Fakta-Fakta Menggemparkan, Motif Terungkap!

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 20:49 WIB

Berdoa Agar Anies Menjadi Presiden, Ummi Neni Ungkap Sejarah Bung Karno dan Ponpes Syamsul ‘Ulum

Rabu, 20 September 2023 - 17:20 WIB

Konglomerat Tak Bantu Anies karena Takut Diperiksa Pajak

Rabu, 20 September 2023 - 15:04 WIB

Muhaimin Mengapresiasi TNI Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Senin, 18 September 2023 - 21:39 WIB

Jokowi Pegang Rahasia Parpol: Pro dan Kontra Muncul

Minggu, 17 September 2023 - 21:20 WIB

Usaha Meningkatkan Dukungan Anies-Muhaimin, Relawan AMIN Meluncur dari Rumah ke Rumah

Sabtu, 16 September 2023 - 12:13 WIB

Forum Bersama Indonesia Resmi Diluncurkan, Anies-Cak Imin Diharapkan Menang di 3 Provinsi

Jumat, 15 September 2023 - 22:44 WIB

PKS Mendukung Pasangan Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024

Jumat, 15 September 2023 - 17:29 WIB

MoU Pemilu 2024 antara KPU, Kemenag, Kemenpora, dan PPATK

Berita Terbaru

Anies Rasyid Baswedan [Foto: aniesbaswedan.com]

Politik

Konglomerat Tak Bantu Anies karena Takut Diperiksa Pajak

Rabu, 20 Sep 2023 - 17:20 WIB

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar ketika berada di Jombang, Jawa Timur. [Foto: PKB]

Politik

Muhaimin Mengapresiasi TNI Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Rabu, 20 Sep 2023 - 15:04 WIB

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 [Gambar ilustrasi: Kemendikbudristek]

Sosial

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 Sep 2023 - 17:45 WIB