lintas12.com – KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo. Penahanan ini dilakukan setelah dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pada tahap penyidikan, tim penyidik telah mengamankan M Kuncoro Wibowo di Rutan KPK,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (18/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa penahanan M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Transjakarta, direncanakan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 7 Oktober 2023. Namun, masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan. Asep menjelaskan, “Dengan penahanan ini, semua tersangka dalam perkara ini telah menjalani penahanan.”
Selain M Kuncoro, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka lainnya adalah Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR; Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP); serta Roni Ramdani dan Richard Cahyanto, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Kasus yang melibatkan M Kuncoro Wibowo ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR untuk mengkoordinasikan penyaluran bansos beras kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp 326 miliar.
Kemudian, dengan persetujuan M Kuncoro Wibowo dan Budi, April memilih secara sepihak PT PTP milik Richard sebagai konsultan pendamping untuk mempercepat realisasi penyaluran bansos beras. Sayangnya, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi yang sesuai.
“Apa yang terjadi adalah diketahui oleh M Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto,” ungkap Asep.
Ketika menyusun kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dan PT PTP, tidak ada evaluasi yang memadai. Semua keputusan diambil oleh M Kuncoro Wibowo, termasuk tanggal kontrak yang disepakati untuk mundur (backdate).
“Mengikuti ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, PT PTP membentuk konsorsium sebagai formalitas dan sama sekali tidak melibatkan distribusi bantuan sosial beras,” tambah Asep.
Roni kemudian mengajukan pembayaran uang muka dan uang termin atas jasa konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan ini ditanggapi dengan membayar sekitar Rp 151 miliar ke rekening PT PTP.
Ada upaya pemalsuan dokumen lelang dari PT PTP dengan mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan oleh Budi dan April dengan mengancam beberapa pegawai PT BGR. Akibat tindakan curang para tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 127,5 miliar.
M Kuncoro Wibowo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum KPK resmi menahan M Kuncoro Wibowo, pada Senin (18/9/2023), KPK telah memanggil M Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), sesuai jadwal pemanggilan yang telah disampaikan oleh tim penyidik. Saat itu, KPK belum mengonfirmasi apakah akan melakukan penahanan langsung terhadapnya. Pemeriksaan terhadap Kuncoro masih berlangsung, demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta.
M Kuncoro Wibowo sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/9/2023), tetapi tidak ditahan karena dua tersangka lain, Budi Susanto dan April Churniawan, tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Namun, saat ini Kuncoro menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam kasus korupsi penyaluran bansos tersebut, mengingat KPK telah menahan Budi dan April pada Jumat (15/9/2023).
Demikian berita kasus hukum terkini seputar KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Hukum.