Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memberlakukan aturan larangan transaksi jual beli di seluruh media sosial, termasuk di TikTok Shop [Foto: L12]

Pemerintah memberlakukan aturan larangan transaksi jual beli di seluruh media sosial, termasuk di TikTok Shop [Foto: L12]

lintas12.comLarangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Ekonomi.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan bagi semua platform media sosial untuk menjadi tempat transaksi jual beli. Setiap platform tersebut wajib memperoleh izin usaha sendiri untuk dapat menjalankan transaksi di dalamnya.

Aturan larangan transaksi jual beli di seluruh media sosial ini segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani revisi Permendag. Revisi ini merupakan bagian dari Permendag nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Regulasi ini sudah saya tandatangani kemarin sore,” kata Zulhas saat kunjungan ke Pasar Johar, Kota Semarang, pada Selasa (26/9/2023).

Regulasi larangan transaksi jual beli di seluruh media sosial ini juga mencakup aturan untuk TikTok shop. TikTok tidak diizinkan menjual produk di platformnya dan diharapkan untuk memiliki platform sendiri khusus untuk berjualan.

“Jika ingin beroperasi sebagai social commerce, harus memiliki izin usaha sendiri, mirip dengan media TV, di mana iklan diizinkan, tetapi tidak diizinkan menjual produk secara langsung di platform. Tidak diperbolehkan untuk menjadi satu-satunya platform yang menggabungkan fungsi perbankan, peminjaman uang, perdagangan, dan kredit. Ini bukan larangan, tetapi pengaturan,” tambahnya.

Baca juga:  Kemenperin buat e-catalogue UKM untuk pengunjung MotoGP 2022

Dengan adanya regulasi yang mengatur perdagangan di media sosial ini, diharapkan perdagangan online dapat berlangsung secara adil, bukan sebagai perdagangan bebas di mana yang kuat menang sementara yang lemah tersingkir. “Karena itulah kita perlu mengatur perdagangan online,” lanjut Zulhas.

Zulhas telah menegaskan sebelumnya bahwa social commerce yang tidak mematuhi aturan akan ditutup, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga telah menyetujui langkah ini.

Demikian berita ekonomi terkini seputar Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Ekonomi.

Berita Terkait

Pemerintah Belum Akan Menghapuskan Pertalite, Evaluasi Terus Dilakukan
Presiden Jokowi Instruksikan Kabulog Gencar Operasi Pasar
Manfaat Nyata ASEAN bagi Ekonomi dan Rakyat: Presiden Jokowi
Potensi Ekonomi Halal Indonesia Mampu Dongkrak PDB sebesar USD 5,1 Miliar per Tahun, Ujar Sri Mulyani
Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Terungkap
Mulai 1 September, QRIS Siap Digunakan untuk Transfer dan Tarik Tunai
Inflasi Juli Meningkat Jadi 0,21 Persen, Angkutan Udara hingga Biaya Sekolah Jadi Penyebab
Kekuatan Baru Penantang Dominasi AS: Pengaruh BRICS pada Rantai Pasokan Global

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 22:21 WIB

Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham

Sabtu, 16 September 2023 - 22:38 WIB

Pemerintah Belum Akan Menghapuskan Pertalite, Evaluasi Terus Dilakukan

Kamis, 14 September 2023 - 18:45 WIB

Presiden Jokowi Instruksikan Kabulog Gencar Operasi Pasar

Kamis, 7 September 2023 - 20:02 WIB

Manfaat Nyata ASEAN bagi Ekonomi dan Rakyat: Presiden Jokowi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:50 WIB

Potensi Ekonomi Halal Indonesia Mampu Dongkrak PDB sebesar USD 5,1 Miliar per Tahun, Ujar Sri Mulyani

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB