lintas12.com – Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Ekonomi.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan bagi semua platform media sosial untuk menjadi tempat transaksi jual beli. Setiap platform tersebut wajib memperoleh izin usaha sendiri untuk dapat menjalankan transaksi di dalamnya.
Aturan larangan transaksi jual beli di seluruh media sosial ini segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani revisi Permendag. Revisi ini merupakan bagian dari Permendag nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi ini sudah saya tandatangani kemarin sore,” kata Zulhas saat kunjungan ke Pasar Johar, Kota Semarang, pada Selasa (26/9/2023).
Regulasi larangan transaksi jual beli di seluruh media sosial ini juga mencakup aturan untuk TikTok shop. TikTok tidak diizinkan menjual produk di platformnya dan diharapkan untuk memiliki platform sendiri khusus untuk berjualan.
“Jika ingin beroperasi sebagai social commerce, harus memiliki izin usaha sendiri, mirip dengan media TV, di mana iklan diizinkan, tetapi tidak diizinkan menjual produk secara langsung di platform. Tidak diperbolehkan untuk menjadi satu-satunya platform yang menggabungkan fungsi perbankan, peminjaman uang, perdagangan, dan kredit. Ini bukan larangan, tetapi pengaturan,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi yang mengatur perdagangan di media sosial ini, diharapkan perdagangan online dapat berlangsung secara adil, bukan sebagai perdagangan bebas di mana yang kuat menang sementara yang lemah tersingkir. “Karena itulah kita perlu mengatur perdagangan online,” lanjut Zulhas.
Zulhas telah menegaskan sebelumnya bahwa social commerce yang tidak mematuhi aturan akan ditutup, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga telah menyetujui langkah ini.
Demikian berita ekonomi terkini seputar Larangan Transaksi Jual Beli di Seluruh Media Sosial, Aturan Baru Kemenkumham dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Ekonomi.