DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10) [Foto: HUMAS MENPANRB]

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10) [Foto: HUMAS MENPANRB]

lintas12.comDPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pertanyaan penting dalam rapat tersebut, “Apakah RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk dijadikan undang-undang?”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI menjawab dengan setuju.

Baca juga:  Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Ditetapkan

Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Komisi II DPR RI, delapan fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sepakat untuk melanjutkan RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna, dengan tujuan untuk disahkan sebagai undang-undang.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara itu, memberikan persetujuan dengan catatan pada RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini, guna mengesahkan menjadi undang-undang,” tambahnya.

Dalam laporan awalnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memakan waktu yang cukup lama, yakni sekitar dua tahun sembilan bulan.

Baca juga:  Presiden Jokowi memperingatkan agar tidak berpuas diri

Doli Kurnia menambahkan bahwa RUU tersebut disusun bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk menjawab tantangan yang dihadapi ASN ke depan, dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berstandar internasional, meningkatkan indeks persepsi korupsi, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.

“Langkah ini diambil demi meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Doli Kurnia.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan ada tujuh agenda transformasi ASN dalam RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, termasuk transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, serta mempermudah mobilitas talenta nasional.

Selain itu, terdapat percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Baca juga:  Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam

Abdullah Azwar Anas menyampaikan harapannya, “Semoga upaya kami dalam menciptakan ASN yang profesional dan berstandar internasional dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat.”

Demikian berita nasional terbaru seputar DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan
OIKN: Penyerahan Fasilitas untuk Peringatan HUT RI Ke-79 Tahun Depan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:07 WIB

UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:48 WIB

DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Kamis, 28 September 2023 - 14:26 WIB

APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR

Selasa, 26 September 2023 - 22:45 WIB

Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila

Minggu, 24 September 2023 - 17:25 WIB

Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB