lintas12.com – DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pertanyaan penting dalam rapat tersebut, “Apakah RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk dijadikan undang-undang?”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI menjawab dengan setuju.
Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Komisi II DPR RI, delapan fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sepakat untuk melanjutkan RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna, dengan tujuan untuk disahkan sebagai undang-undang.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara itu, memberikan persetujuan dengan catatan pada RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini, guna mengesahkan menjadi undang-undang,” tambahnya.
Dalam laporan awalnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memakan waktu yang cukup lama, yakni sekitar dua tahun sembilan bulan.
Doli Kurnia menambahkan bahwa RUU tersebut disusun bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk menjawab tantangan yang dihadapi ASN ke depan, dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berstandar internasional, meningkatkan indeks persepsi korupsi, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Langkah ini diambil demi meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Doli Kurnia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan ada tujuh agenda transformasi ASN dalam RUU mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, termasuk transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, serta mempermudah mobilitas talenta nasional.
Selain itu, terdapat percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Abdullah Azwar Anas menyampaikan harapannya, “Semoga upaya kami dalam menciptakan ASN yang profesional dan berstandar internasional dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat.”
Demikian berita nasional terbaru seputar DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.