UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10). [Foto: don/HUMAS MENPANRB]

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10). [Foto: don/HUMAS MENPANRB]

lintas12.com – UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah menjadi payung hukum yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN (honorer).

“Dengan dukungan penuh dari DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini kini menjadi payung hukum yang menjalankan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak ada lagi PHK massal, sebuah komitmen yang sudah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.

Menpan RB juga menekankan bahwa penataan tenaga non-ASN yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang menjadi isu krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Kita memiliki lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Secara normatif, mereka akan berakhir pekerjaannya pada bulan November 2023. Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, kita memastikan agar semuanya tetap aman dan terus bekerja. Kami melindungi mereka terlebih dahulu untuk memastikan kelangsungan kerja mereka,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal ini, Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu pilihan dalam penataan tenaga honorer.

Baca juga:  Kemenag kirim 325 petugas haji ke Arab Saudi

“Detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” tambahnya.

Salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PP adalah bahwa pendapatan tenaga non-ASN saat ini tidak boleh mengalami penurunan akibat penataan tenaga honorer. Terlebih lagi, kontribusi yang mereka berikan dalam pemerintahan sangatlah signifikan.

“Ini adalah komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terhadap tenaga non-ASN,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk merancang penataan ini tanpa menimbulkan tambahan beban fiskal yang berarti bagi pemerintah.

Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan RUU ASN, serta semua elemen yang terlibat dalam proses ini, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pihak yang turut mengawasi penyusunan RUU ASN.

Baca juga:  Kepulauan Indonesia mendukung gelembung Singapura untuk kebangkitan pariwisata

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah berkontribusi dengan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dengan persetujuan dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Demikian berita nasional terkini seputar UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan
OIKN: Penyerahan Fasilitas untuk Peringatan HUT RI Ke-79 Tahun Depan

Berita Terkait

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:07 WIB

UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:48 WIB

DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Kamis, 28 September 2023 - 14:26 WIB

APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR

Selasa, 26 September 2023 - 22:45 WIB

Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila

Minggu, 24 September 2023 - 17:25 WIB

Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB