UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10). [Foto: don/HUMAS MENPANRB]

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10). [Foto: don/HUMAS MENPANRB]

lintas12.com – UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah menjadi payung hukum yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN (honorer).

“Dengan dukungan penuh dari DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini kini menjadi payung hukum yang menjalankan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak ada lagi PHK massal, sebuah komitmen yang sudah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa.

Menpan RB juga menekankan bahwa penataan tenaga non-ASN yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang menjadi isu krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Kita memiliki lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Secara normatif, mereka akan berakhir pekerjaannya pada bulan November 2023. Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, kita memastikan agar semuanya tetap aman dan terus bekerja. Kami melindungi mereka terlebih dahulu untuk memastikan kelangsungan kerja mereka,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal ini, Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu pilihan dalam penataan tenaga honorer.

Baca juga:  Komnas HAM menyampaikan situasi HAM di Indonesia kepada PBB

“Detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” tambahnya.

Salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PP adalah bahwa pendapatan tenaga non-ASN saat ini tidak boleh mengalami penurunan akibat penataan tenaga honorer. Terlebih lagi, kontribusi yang mereka berikan dalam pemerintahan sangatlah signifikan.

“Ini adalah komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terhadap tenaga non-ASN,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk merancang penataan ini tanpa menimbulkan tambahan beban fiskal yang berarti bagi pemerintah.

Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan RUU ASN, serta semua elemen yang terlibat dalam proses ini, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pihak yang turut mengawasi penyusunan RUU ASN.

Baca juga:  Reshuffle Kabinet, PAN Akui Dapat Jatah 1 Menteri dan 1 Wamen

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah berkontribusi dengan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dengan persetujuan dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Demikian berita nasional terkini seputar UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan
OIKN: Penyerahan Fasilitas untuk Peringatan HUT RI Ke-79 Tahun Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:06 WIB

Pesta Gol Indonesia di Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sabtu, 30 September 2023 - 21:38 WIB

Arema FC Raih Kemenangan: Hadiah untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 27 September 2023 - 18:19 WIB

Kekuatan Uzbekistan U-24 Harus Diwaspadai, Timnas Indonesia U-24 Butuh Kertja Keras!

Minggu, 24 September 2023 - 21:31 WIB

Timnas Indonesia U-24 Lolos 16 Besar Asian Games 2023 Meski Peringkat 3 Grup F

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Pembangunan Pusat Latihan PSSI di IKN Dimulai, Jokowi Optimistis Timnas Bisa Bersinar di Dunia

Sabtu, 16 September 2023 - 13:13 WIB

5 Alasan Timnas Indonesia U-17 Diprediksi Melaju ke 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Jumat, 15 September 2023 - 18:24 WIB

Daftar 22 pemain timnas Indonesia untuk Asian Games 2022

Rabu, 13 September 2023 - 20:36 WIB

Shin Tae-yong Optimis, Timnas Bisa Bersaing di Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB

Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo [Ilustrasi: L12]

Politik

Jejak Mahfud MD Sebelum Menjadi Bacapres Pendamping Ganjar

Rabu, 18 Okt 2023 - 20:03 WIB