lintas12.com – Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Sosial.
MPR Mendorong Peningkatan Literasi Keuangan untuk Melindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Ririe) mengajak pemerintah untuk meningkatkan pemahaman keuangan agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal (pinjol). Ririe menegaskan bahwa pinjol dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat dampak yang mengkhawatirkan, sudah seharusnya masyarakat diberi informasi yang komprehensif tentang praktik pinjaman online (pinjol) yang saat ini banyak ditawarkan,” ujar Ririe dalam pernyataannya pada Rabu (4/10/2023).
Ririe juga menyoroti pentingnya penanganan segera terhadap dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pinjol. Ini dapat dicapai dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam praktik peminjaman uang secara online di masyarakat. Selain itu, Ririe mencatat bahwa banyak masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus-kasus yang melibatkan pinjol telah merajalela dengan konsekuensi yang beragam. Situasi ini semakin memburuk karena rendahnya tingkat literasi keuangan di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Ririe.
Akibatnya, para peminjam pinjol mudah terjerat utang hingga tak mampu membayar cicilan, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial keluarga. Ririe menegaskan bahwa kondisi ini harus segera ditangani untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap pembangunan sumber daya manusia nasional di masa depan.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wijaya Kusumawardhana, mengungkapkan upaya keras pemerintah dalam memberantas situs-situs terkait judi online, pinjol, dan konten pornografi di dunia digital Indonesia. Wijaya menyoroti bahwa dampak dari situs ilegal tersebut tidak hanya memengaruhi orang dewasa, tetapi juga mulai menjangkau anak-anak dan generasi muda.
Menurut Wijaya, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 215,6 juta orang, dengan 43,6 persen dari mereka melakukan transaksi online, rata-rata tiga kali sebulan. Nilai transaksi digital di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 266 miliar dolar AS dan diperkirakan akan mencapai 421 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Pertumbuhan transaksi online yang pesat membuka peluang besar bagi perekonomian nasional, tetapi masalah utamanya adalah pinjol ilegal. Wijaya menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah untuk menghindari pinjaman online ilegal.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan, Sarjito, menjelaskan bahwa hadirnya pinjol awalnya bertujuan untuk mempromosikan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses ke bank, sehingga mereka dapat lebih produktif. Menurutnya, masyarakat Indonesia seharusnya hanya memilih pinjol yang memiliki izin dari OJK, yang saat ini berjumlah 101 situs.
Sarjito juga menekankan bahwa OJK memiliki aturan dan regulasi yang melindungi konsumen pinjol dan memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sarjito mengingatkan bahwa ketika berurusan dengan pinjol resmi, hanya data wajah melalui kamera, berbagi lokasi, dan akses mikrofon untuk suara yang diperlukan. “Permintaan data kontak tidak diizinkan. Jika ada yang meminta, laporkan kepada saya,” tegas Sarjito.
Demikian berita terbaru seputar Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Sosial.