Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum memakai parfum beralkohol dalam shalat [Foto: Ilustrasi]

Hukum memakai parfum beralkohol dalam shalat [Foto: Ilustrasi]

lintas12.comHukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.

Shalat, sebagai salah satu pilar agama Islam, memegang peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim. Ini adalah saat di mana seorang hamba berhubungan langsung dengan Allah. Oleh karena itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangatlah penting. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah boleh menggunakan parfum beralkohol saat shalat?

Parfum beralkohol adalah jenis parfum yang mengandung alkohol, dengan etanol sebagai salah satu komponen utamanya. Etanol adalah zat yang sering digunakan dalam berbagai produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan memberikan aroma khas.

Terkait pertanyaan ini, ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sahnya shalat. Menurut mereka, alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau sahnya shalat. Hal ini dikarenakan alkohol dalam konteks ini digunakan di luar bentuk minuman, dan ulama memperbolehkannya.

Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol itu bersifat suci, dan kata “rijsun” dalam Al-Maidah [5]:90 berarti haram, bukan najis. Penjelasan akan hal ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata “rijsun” di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Baca juga:  Perbedaan antara Syari'ah, Fiqh, dan Usul Al-Fiqh

Syekh Wahbah Az Zuhayli juga menyatakan bahwa alkohol itu bersifat suci, baik dalam bentuk murni maupun yang bercampur.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان

“Zat alkohol tidak dianggap najis dalam hukum Islam, sesuai dengan prinsip dasar bahwa sesuatu itu adalah suci; baik itu alkohol murni atau tercampur dengan air, dengan pertimbangan utama bahwa ini adalah masalah makna, bukan harfiah, dan ini adalah bagian dari perbuatan setan.”

Jadi, kesimpulannya, penggunaan parfum beralkohol dalam shalat dianggap sah dan tidak dianggap najis. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu a’lam. (Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Baca juga:  Wakil Presiden Ma'ruf Amin Menegaskan Pesantren Harus Menjadi Pusat Peradaban Islam

Demikian artikel Hukum Islam tentang Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.

Berita Terkait

Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim
Nabi Muhammad adalah Rahmat Bagi Seluruh Alam
Tata Cara Salat Istisqa untuk Meminta Turun Hujan
Cara Meningkatkan Rezeki Anda Menurut Islam
Fadhilah Surat Al-Fatihah
Argumen Kelompok Penentang dan Pendukung Perayaan Maulid Nabi
Pengertian dan 4 Syarat Tobat yang Benar Menurut Imam Al-Ghazali
Salat Gaib untuk Korban Gempa Maroko dan Banjir Libya: Himbau Kemenag

Berita Terkait

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:06 WIB

Pesta Gol Indonesia di Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sabtu, 30 September 2023 - 21:38 WIB

Arema FC Raih Kemenangan: Hadiah untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 27 September 2023 - 18:19 WIB

Kekuatan Uzbekistan U-24 Harus Diwaspadai, Timnas Indonesia U-24 Butuh Kertja Keras!

Minggu, 24 September 2023 - 21:31 WIB

Timnas Indonesia U-24 Lolos 16 Besar Asian Games 2023 Meski Peringkat 3 Grup F

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Pembangunan Pusat Latihan PSSI di IKN Dimulai, Jokowi Optimistis Timnas Bisa Bersinar di Dunia

Sabtu, 16 September 2023 - 13:13 WIB

5 Alasan Timnas Indonesia U-17 Diprediksi Melaju ke 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Jumat, 15 September 2023 - 18:24 WIB

Daftar 22 pemain timnas Indonesia untuk Asian Games 2022

Rabu, 13 September 2023 - 20:36 WIB

Shin Tae-yong Optimis, Timnas Bisa Bersaing di Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB

Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo [Ilustrasi: L12]

Politik

Jejak Mahfud MD Sebelum Menjadi Bacapres Pendamping Ganjar

Rabu, 18 Okt 2023 - 20:03 WIB