lintas12.com – Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.
Shalat, sebagai salah satu pilar agama Islam, memegang peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim. Ini adalah saat di mana seorang hamba berhubungan langsung dengan Allah. Oleh karena itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangatlah penting. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah boleh menggunakan parfum beralkohol saat shalat?
Parfum beralkohol adalah jenis parfum yang mengandung alkohol, dengan etanol sebagai salah satu komponen utamanya. Etanol adalah zat yang sering digunakan dalam berbagai produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan memberikan aroma khas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pertanyaan ini, ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sahnya shalat. Menurut mereka, alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau sahnya shalat. Hal ini dikarenakan alkohol dalam konteks ini digunakan di luar bentuk minuman, dan ulama memperbolehkannya.
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol itu bersifat suci, dan kata “rijsun” dalam Al-Maidah [5]:90 berarti haram, bukan najis. Penjelasan akan hal ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;
“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata “rijsun” di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Syekh Wahbah Az Zuhayli juga menyatakan bahwa alkohol itu bersifat suci, baik dalam bentuk murni maupun yang bercampur.
“Zat alkohol tidak dianggap najis dalam hukum Islam, sesuai dengan prinsip dasar bahwa sesuatu itu adalah suci; baik itu alkohol murni atau tercampur dengan air, dengan pertimbangan utama bahwa ini adalah masalah makna, bukan harfiah, dan ini adalah bagian dari perbuatan setan.”
Jadi, kesimpulannya, penggunaan parfum beralkohol dalam shalat dianggap sah dan tidak dianggap najis. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu a’lam. (Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Demikian artikel Hukum Islam tentang Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.