lintas12.com – Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Sosial.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengungkapkan bahwa Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 memiliki peran penting dalam upaya mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah serta unit pendidikan lainnya.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, mengatakan bahwa sebelum diterbitkannya Permendikbud 46/2023, kepala sekolah telah diberikan panduan dan langkah-langkah untuk mengatasi situasi tawuran siswa. Ini merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap tindakan kekerasan di unit pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya sosialisasi secara berkelanjutan ditekankan oleh Heru Purnomo agar seluruh pihak di unit pendidikan dapat bekerja sama dalam memberantas tindak kekerasan di sekolah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permendikbudristek tersebut.
Heru Purnomo menjelaskan bahwa sanksi dan ancaman pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang melakukan perundungan tidak akan diterapkan secara segera, melainkan melalui prosedur yang harus diikuti.
“Prosedur untuk mencabut KJP memiliki langkah-langkah tersendiri, bukan dilakukan dengan cepat begitu saja,” ujarnya.
Jika terungkap bahwa siswa yang melakukan tindak kekerasan telah menerima KJP, maka pencabutan hak tersebut akan dipertimbangkan melalui proses yang mengacu pada Permendikbud 46/2023.
“Setelah memberikan pembinaan secara tatap muka dan administratif namun masih terus melakukan tindak kekerasan, bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pencabutan hak KJP,” jelasnya.
Heru Purnomo menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pembinaan secara administratif tertulis dan prosedur pelaporan yang harus diikuti.
“Jika meskipun semua ini telah dilakukan siswa masih melakukan tindakan tersebut, data administratif yang telah terkumpul akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pencabutan hak KJP kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab, dengan melibatkan satuan pendidikan,” tambahnya.
Heru Purnomo mengingatkan bahwa mekanisme ini telah disampaikan kepada pihak sekolah sebelum adanya Permendikbud 46/2023.
Oleh karena itu, penting bagi unit pendidikan untuk membentuk satuan tugas (satgas) sesuai dengan pedoman yang ada dalam Permendikbudristek tersebut. Hal ini merupakan langkah preventif yang diperlukan untuk mencegah tumbuhnya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga telah mengungkapkan bahwa Permendikbudristek 46 tahun 2023, yang diterbitkan pada Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar episode ke-25, akan membantu dalam penanganan kasus kekerasan dengan berfokus pada perspektif korban, termasuk kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya.
Demikian berita terbaru seputar Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Sosial.