Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

lintas12.comHukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Tanpa Pandang Agama

Pesan Islami tentang kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama adalah nilai universal, tanpa memandang agama atau keyakinan seseorang. Salah satu wujud nyata kasih sayang ini adalah menyantuni anak yatim, tanpa membedakan agamanya, termasuk anak yatim nonmuslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, menjelaskan bahwa memberikan sedekah kepada nonmuslim, termasuk anak yatim nonmuslim, adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Orang yang memberikan sedekah kepada mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Beliau menyatakan,

يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات ، فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز ، وكان فيه أجر في الجملة قال صاحب البيان : قال الصيمري : وكذلك الحربي ، ودليل المسألة قول الله تعالى :ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا ومعلوم أن الأسير حربي

“Adalah dianjurkan memberikan sedekah kepada individu yang saleh, baik hati, menjaga kehormatan, dan yang membutuhkan. Meskipun demikian, memberikan sedekah kepada orang yang berdosa atau beragama berbeda seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi juga diperbolehkan dan akan mendatangkan pahala. Pengarang kitab Albayan menyatakan, Asshaimiri berkata, ‘Demikian juga orang nonmuslim yang memusuhi umat Islam.’ Dasar hukum dalam masalah ini adalah firman Allah, ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.’ Telah jelas bahwa yang ditawan dalam ayat tersebut adalah nonmuslim yang memusuhi umat Islam.”

Baca juga:  Nabi Muhammad adalah Rahmat Bagi Seluruh Alam

Konsep ini juga didukung oleh Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah yang menegaskan bahwa memberikan sedekah kepada nonmuslim adalah sah, selama itu bukan sedekah wajib seperti zakat atau kifarat. Mereka menjelaskan,

اتَّفَقَ الأَْئِمَّةُ الأَْرْبَعَةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّدَقَةِ أَوِ الْهِبَةِ لِلْحَرْبِيِّ؛ لأَِنَّهُ ثَبَتَ فِي السِّيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى إِلَى أَبِي سُفْيَانَ تَمْرَ عَجْوَةٍ، حِينَ كَانَ بِمَكَّةَ مُحَارِبًا، وَاسْتَهْدَاهُ أَدَمًا. وَبَعَثَ بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ إِلَى أَهْل مَكَّةَ حِينَ قَحَطُوا لِتُوَزَّعَ بَيْنَ فُقَرَائِهِمْ وَمَسَاكِينِهِمْ

“Keempat imam mazhab sepakat mengenai kesahihan memberikan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Ini terbukti dalam sejarah saat Nabi Muhammad SAW memberikan hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang pernah melawan Nabi ketika di Makkah, bahkan Sufyan pernah meminta makanan. Nabi juga mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah saat mereka mengalami paceklik, agar dibagikan kepada orang-orang miskin dan fakir di Makkah.” (Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], jilid VII halaman 112).

Baca juga:  Arab Saudi Protes Aksi Pembakaran Quran, Panggil Kuasa Usaha Denmark

Dasar hukum yang ditemukan dalam QS Al-Insan ayat 8 menyatakan:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Mereka memberikan makanan dengan sukarela kepada orang-orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”

Ayat ini secara umum memerintahkan memberi makan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk anak yatim. Tidak ada perbedaan antara anak yatim muslim dan nonmuslim dalam ayat ini.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan pesan penting,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا

“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Orang yang menyantuni anak yatim, baik dia anak kandung atau bukan, dia dan aku di surga seperti ini.” (Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya sambil menjelaskan jarak di antara keduanya).

Baca juga:  Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat

Hadits ini menegaskan bahwa orang yang menyantuni anak yatim, baik muslim maupun nonmuslim, akan mendapatkan kemuliaan di surga.

Demikian artikel keislaman seputar Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.

Sumber : Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam

Berita Terkait

Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat
Nabi Muhammad adalah Rahmat Bagi Seluruh Alam
Tata Cara Salat Istisqa untuk Meminta Turun Hujan
Cara Meningkatkan Rezeki Anda Menurut Islam
Fadhilah Surat Al-Fatihah
Argumen Kelompok Penentang dan Pendukung Perayaan Maulid Nabi
Pengertian dan 4 Syarat Tobat yang Benar Menurut Imam Al-Ghazali
Salat Gaib untuk Korban Gempa Maroko dan Banjir Libya: Himbau Kemenag

Berita Terkait

Jumat, 13 Oktober 2023 - 22:51 WIB

Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim

Minggu, 8 Oktober 2023 - 17:39 WIB

Hukum Memakai Parfum Beralkohol dalam Shalat

Kamis, 28 September 2023 - 14:56 WIB

Nabi Muhammad adalah Rahmat Bagi Seluruh Alam

Senin, 25 September 2023 - 20:34 WIB

Tata Cara Salat Istisqa untuk Meminta Turun Hujan

Sabtu, 23 September 2023 - 18:23 WIB

Cara Meningkatkan Rezeki Anda Menurut Islam

Kamis, 21 September 2023 - 20:02 WIB

Fadhilah Surat Al-Fatihah

Rabu, 20 September 2023 - 00:23 WIB

Argumen Kelompok Penentang dan Pendukung Perayaan Maulid Nabi

Minggu, 17 September 2023 - 21:54 WIB

Pengertian dan 4 Syarat Tobat yang Benar Menurut Imam Al-Ghazali

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB