lintas12.com – Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Tanpa Pandang Agama
Pesan Islami tentang kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama adalah nilai universal, tanpa memandang agama atau keyakinan seseorang. Salah satu wujud nyata kasih sayang ini adalah menyantuni anak yatim, tanpa membedakan agamanya, termasuk anak yatim nonmuslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, menjelaskan bahwa memberikan sedekah kepada nonmuslim, termasuk anak yatim nonmuslim, adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Orang yang memberikan sedekah kepada mereka akan mendapatkan pahala yang besar. Beliau menyatakan,
“Adalah dianjurkan memberikan sedekah kepada individu yang saleh, baik hati, menjaga kehormatan, dan yang membutuhkan. Meskipun demikian, memberikan sedekah kepada orang yang berdosa atau beragama berbeda seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi juga diperbolehkan dan akan mendatangkan pahala. Pengarang kitab Albayan menyatakan, Asshaimiri berkata, ‘Demikian juga orang nonmuslim yang memusuhi umat Islam.’ Dasar hukum dalam masalah ini adalah firman Allah, ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.’ Telah jelas bahwa yang ditawan dalam ayat tersebut adalah nonmuslim yang memusuhi umat Islam.”
Konsep ini juga didukung oleh Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah yang menegaskan bahwa memberikan sedekah kepada nonmuslim adalah sah, selama itu bukan sedekah wajib seperti zakat atau kifarat. Mereka menjelaskan,
“Keempat imam mazhab sepakat mengenai kesahihan memberikan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Ini terbukti dalam sejarah saat Nabi Muhammad SAW memberikan hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang pernah melawan Nabi ketika di Makkah, bahkan Sufyan pernah meminta makanan. Nabi juga mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah saat mereka mengalami paceklik, agar dibagikan kepada orang-orang miskin dan fakir di Makkah.” (Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], jilid VII halaman 112).
Dasar hukum yang ditemukan dalam QS Al-Insan ayat 8 menyatakan:
“Mereka memberikan makanan dengan sukarela kepada orang-orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”
Ayat ini secara umum memerintahkan memberi makan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk anak yatim. Tidak ada perbedaan antara anak yatim muslim dan nonmuslim dalam ayat ini.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan pesan penting,
“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Orang yang menyantuni anak yatim, baik dia anak kandung atau bukan, dia dan aku di surga seperti ini.” (Rasulullah SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya sambil menjelaskan jarak di antara keduanya).
Hadits ini menegaskan bahwa orang yang menyantuni anak yatim, baik muslim maupun nonmuslim, akan mendapatkan kemuliaan di surga.
Demikian artikel keislaman seputar Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Religi.
Sumber : Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam