Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka [Ilustrasi by L12]

Gibran Rakabuming Raka [Ilustrasi by L12]

lintas12.comGibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS  melalui kanal Hukum.

Keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi telah mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sekarang, calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua MK Anwar Usman mengumumkan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta. Perubahan ini sebagian disetujui sebagai tanggapan terhadap permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pemohon berargumen bahwa persyaratan usia minimum 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, adalah langkah yang lebih sesuai. Mahkamah setuju dengan argumentasi ini dan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Namun, ada pendapat berbeda di antara hakim konstitusi. Dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, setuju dengan keputusan tersebut, sementara empat hakim lainnya, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, berpendapat berbeda.

Mahkamah juga merenungkan praktik di negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun. Mereka juga mencatat bahwa beberapa negara di Amerika Serikat dan Eropa memiliki persyaratan usia minimum untuk calon presiden di bawah 40 tahun.

Baca juga:  Keadilan restoratif hanya berlaku untuk kejahatan tertentu

Dalam konteks sistem parlementer, mahkamah juga mencatat bahwa ada perdana menteri yang dilantik atau menjabat di bawah usia 40 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda. Dengan demikian, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden, asalkan memenuhi kualifikasi yang relevan.

Selain itu, mahkamah menganggap bahwa pengalaman dalam pejabat negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tidak boleh diabaikan dalam pemilihan umum. Pembatasan usia minimal 40 tahun tidak hanya menghambat generasi muda dalam kontestasi kepemimpinan nasional, tetapi juga berpotensi mengurangi peluang tokoh generasi milenial.

Mahkamah berpendapat bahwa penentuan usia minimum 40 tahun bukanlah pilihan yang paling elegan. Oleh karena itu, mahkamah mengusulkan pemaknaan yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis.

Baca juga:  Richard Eliezer Dijanjikan Kebebasan oleh Dalang Pembunuhan, Ferdy Sambo

Terlepas dari kontroversi ini, keputusan Mahkamah Konstitusi telah membawa perubahan signifikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Demikian informasi keputusan MK seputar Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS  melalui kanal Hukum.

Berita Terkait

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA
Khrisna Murti Ungkap Indikasi Harun Masiku Berada di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:06 WIB

Pesta Gol Indonesia di Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sabtu, 30 September 2023 - 21:38 WIB

Arema FC Raih Kemenangan: Hadiah untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 27 September 2023 - 18:19 WIB

Kekuatan Uzbekistan U-24 Harus Diwaspadai, Timnas Indonesia U-24 Butuh Kertja Keras!

Minggu, 24 September 2023 - 21:31 WIB

Timnas Indonesia U-24 Lolos 16 Besar Asian Games 2023 Meski Peringkat 3 Grup F

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Pembangunan Pusat Latihan PSSI di IKN Dimulai, Jokowi Optimistis Timnas Bisa Bersinar di Dunia

Sabtu, 16 September 2023 - 13:13 WIB

5 Alasan Timnas Indonesia U-17 Diprediksi Melaju ke 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Jumat, 15 September 2023 - 18:24 WIB

Daftar 22 pemain timnas Indonesia untuk Asian Games 2022

Rabu, 13 September 2023 - 20:36 WIB

Shin Tae-yong Optimis, Timnas Bisa Bersaing di Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB

Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo [Ilustrasi: L12]

Politik

Jejak Mahfud MD Sebelum Menjadi Bacapres Pendamping Ganjar

Rabu, 18 Okt 2023 - 20:03 WIB