lintas12.com – Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Hukum.
Keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi telah mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sekarang, calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua MK Anwar Usman mengumumkan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK RI, Jakarta. Perubahan ini sebagian disetujui sebagai tanggapan terhadap permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia dari Surakarta, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon berargumen bahwa persyaratan usia minimum 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, adalah langkah yang lebih sesuai. Mahkamah setuju dengan argumentasi ini dan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Namun, ada pendapat berbeda di antara hakim konstitusi. Dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, setuju dengan keputusan tersebut, sementara empat hakim lainnya, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, berpendapat berbeda.
Mahkamah juga merenungkan praktik di negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun. Mereka juga mencatat bahwa beberapa negara di Amerika Serikat dan Eropa memiliki persyaratan usia minimum untuk calon presiden di bawah 40 tahun.
Dalam konteks sistem parlementer, mahkamah juga mencatat bahwa ada perdana menteri yang dilantik atau menjabat di bawah usia 40 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda. Dengan demikian, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden, asalkan memenuhi kualifikasi yang relevan.
Selain itu, mahkamah menganggap bahwa pengalaman dalam pejabat negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tidak boleh diabaikan dalam pemilihan umum. Pembatasan usia minimal 40 tahun tidak hanya menghambat generasi muda dalam kontestasi kepemimpinan nasional, tetapi juga berpotensi mengurangi peluang tokoh generasi milenial.
Mahkamah berpendapat bahwa penentuan usia minimum 40 tahun bukanlah pilihan yang paling elegan. Oleh karena itu, mahkamah mengusulkan pemaknaan yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis.
Terlepas dari kontroversi ini, keputusan Mahkamah Konstitusi telah membawa perubahan signifikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Demikian informasi keputusan MK seputar Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Hukum.