MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman membacakan putusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

Anwar Usman membacakan putusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

lintas12.comMK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garuda terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Partai Garuda berupaya agar MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, hasil keputusan MK ini berarti Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023), menyampaikan bahwa MK berwenang untuk mengadili permohonan ini, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.

Anwar juga menyebut bahwa ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini dari hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023, dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan pada 23 Mei. Sidang perbaikan permohonan dilakukan pada 5 Juni 2023.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2023, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Pada 22 Agustus 2023, ahli dari pemohon perkara ini memberikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.

Baca juga:  Sindikat Perdagangan Ginjal Ilegal, Polisi Tangkap 12 Tersangka

Adapun pada 29 Agustus 2023, terdapat agenda sidang yang mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak terkait perkara ini. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menilai bahwa MK tidak berwenang untuk mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya dapat ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Gugatan ini sempat terkait dengan kemungkinan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran saat itu berusia 36 tahun dan memiliki pengalaman sebagai wali kota.

Demikian berita terbaru tentang MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Hukum.

Baca juga:  Bharada E tersangka, setelah Timsus Polri periksa 42 saksi

Berita Terkait

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah
DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka
KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar
Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Menunda Pemilu 2024 Mendapat Sanksi Mutasi
Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Keputusan MA
Khrisna Murti Ungkap Indikasi Harun Masiku Berada di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:04 WIB

Gibran lolos syarat cawapres jalur pernah jadi kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:26 WIB

MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:25 WIB

DPP PKS Ingatkan Pentingnya Keharmonisan Hukum dan Politik Pasca Penetapan SYL sebagai Tersangka

Senin, 18 September 2023 - 20:34 WIB

KPK Resmi Menahan M Kuncoro Wibowo Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 127 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 14:40 WIB

Perangi jaringan narkoba Fredy Pratama, Anggota DPR apresiasi Polri

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB