lintas12.com – MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garuda terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Partai Garuda berupaya agar MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, hasil keputusan MK ini berarti Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023), menyampaikan bahwa MK berwenang untuk mengadili permohonan ini, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, dan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Anwar juga menyebut bahwa ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini dari hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023, dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan pada 23 Mei. Sidang perbaikan permohonan dilakukan pada 5 Juni 2023.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2023, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Pada 22 Agustus 2023, ahli dari pemohon perkara ini memberikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.
Adapun pada 29 Agustus 2023, terdapat agenda sidang yang mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak terkait perkara ini. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menilai bahwa MK tidak berwenang untuk mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya dapat ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Gugatan ini sempat terkait dengan kemungkinan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran saat itu berusia 36 tahun dan memiliki pengalaman sebagai wali kota.
Demikian berita terbaru tentang MK Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia Terkini, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Hukum.