lintas12.com – Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan kritiknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres dan cawapres yang harus paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, putusan ini masih menimbulkan masalah dan dianggap sebagai penyelundupan hukum yang terjadi dengan cacat prosedur.
Yusril menjelaskan, “Putusan ini tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga hakim yang menyetujui.” Menurutnya, jika dua hakim setuju dengan alasan berbeda, seharusnya putusan tersebut dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan. Hal ini berarti bahwa enam hakim menolak aturan yang ada, sementara hanya tiga hakim yang setuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa terjadi penyelundupan hukum,” tegasnya.
Selain itu, dua hakim dengan occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, berpendapat bahwa kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati, jika mereka ingin mendaftar meski berusia di bawah 40 tahun.
Yusril juga mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU sebagai tanggapan terhadap putusan ini. Namun, pertanyaannya adalah apakah KPU dapat mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres.
Yusril menyoroti bahwa jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres memiliki masalah dan cacat hukum, maka hal ini juga akan mempengaruhi hasil pemilihan dan menimbulkan problematik.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum terkait usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah telah memicu perdebatan. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan dari warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
MK menyatakan bahwa syarat usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Pada akhirnya, putusan MK ini memunculkan beragam pandangan, dengan dua hakim konstitusi yang sependapat dan empat hakim konstitusi yang menentang putusan tersebut. MK juga mempertimbangkan pengalaman negara lain yang memiliki presiden dan wapres di bawah usia 40 tahun, serta mencermati syarat capres di beberapa negara di Amerika Serikat dan Eropa yang memungkinkan usia di bawah 40 tahun.
Demikian berita terbaru seputar Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.