Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra mengkritik keputusan MK soal syarat capres dan cawapres

Yusril Ihza Mahendra mengkritik keputusan MK soal syarat capres dan cawapres

lintas12.comPutusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan kritiknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres dan cawapres yang harus paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, putusan ini masih menimbulkan masalah dan dianggap sebagai penyelundupan hukum yang terjadi dengan cacat prosedur.

Yusril menjelaskan, “Putusan ini tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga hakim yang menyetujui.” Menurutnya, jika dua hakim setuju dengan alasan berbeda, seharusnya putusan tersebut dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan. Hal ini berarti bahwa enam hakim menolak aturan yang ada, sementara hanya tiga hakim yang setuju.

“Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa terjadi penyelundupan hukum,” tegasnya.

Selain itu, dua hakim dengan occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, berpendapat bahwa kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati, jika mereka ingin mendaftar meski berusia di bawah 40 tahun.

Yusril juga mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU sebagai tanggapan terhadap putusan ini. Namun, pertanyaannya adalah apakah KPU dapat mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres.

Yusril menyoroti bahwa jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres memiliki masalah dan cacat hukum, maka hal ini juga akan mempengaruhi hasil pemilihan dan menimbulkan problematik.

Baca juga:  Satu-satunya gletser tropis di Indonesia dapat mencair cepat pada 2025

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum terkait usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah telah memicu perdebatan. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan dari warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

MK menyatakan bahwa syarat usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Pada akhirnya, putusan MK ini memunculkan beragam pandangan, dengan dua hakim konstitusi yang sependapat dan empat hakim konstitusi yang menentang putusan tersebut. MK juga mempertimbangkan pengalaman negara lain yang memiliki presiden dan wapres di bawah usia 40 tahun, serta mencermati syarat capres di beberapa negara di Amerika Serikat dan Eropa yang memungkinkan usia di bawah 40 tahun.

Baca juga:  Peran Pesantren Dalam Menjaga Kesatuan Bangsa Selama Pemilu

Demikian berita terbaru seputar Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB
DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan
OIKN: Penyerahan Fasilitas untuk Peringatan HUT RI Ke-79 Tahun Depan

Berita Terkait

Jumat, 20 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:07 WIB

UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:48 WIB

DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex 3-2 [Foto: KOVO]

Olahraga

Red sparks Lolos Final Kovo Cup, Kandaskan GS Caltex

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:01 WIB

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB