Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra mengkritik keputusan MK soal syarat capres dan cawapres

Yusril Ihza Mahendra mengkritik keputusan MK soal syarat capres dan cawapres

lintas12.comPutusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan kritiknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres dan cawapres yang harus paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, putusan ini masih menimbulkan masalah dan dianggap sebagai penyelundupan hukum yang terjadi dengan cacat prosedur.

Yusril menjelaskan, “Putusan ini tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga hakim yang menyetujui.” Menurutnya, jika dua hakim setuju dengan alasan berbeda, seharusnya putusan tersebut dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan. Hal ini berarti bahwa enam hakim menolak aturan yang ada, sementara hanya tiga hakim yang setuju.

“Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa terjadi penyelundupan hukum,” tegasnya.

Selain itu, dua hakim dengan occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, berpendapat bahwa kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati, jika mereka ingin mendaftar meski berusia di bawah 40 tahun.

Yusril juga mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU sebagai tanggapan terhadap putusan ini. Namun, pertanyaannya adalah apakah KPU dapat mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres.

Yusril menyoroti bahwa jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres memiliki masalah dan cacat hukum, maka hal ini juga akan mempengaruhi hasil pemilihan dan menimbulkan problematik.

Baca juga:  Indonesia Satukan Anggota G20: Presiden Jokowi

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum terkait usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah telah memicu perdebatan. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan dari warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

MK menyatakan bahwa syarat usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Pada akhirnya, putusan MK ini memunculkan beragam pandangan, dengan dua hakim konstitusi yang sependapat dan empat hakim konstitusi yang menentang putusan tersebut. MK juga mempertimbangkan pengalaman negara lain yang memiliki presiden dan wapres di bawah usia 40 tahun, serta mencermati syarat capres di beberapa negara di Amerika Serikat dan Eropa yang memungkinkan usia di bawah 40 tahun.

Baca juga:  AS, Indonesia menandatangani MOU tentang latihan angkatan laut bersama dan memerangi penangkapan ikan illegal

Demikian berita terbaru seputar Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Dikritik oleh Pakar Hukum yang dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 NEWS melalui kanal Nasional.

Berita Terkait

Jokowi Mendorong Kemerdekaan Palestina, Wakil Ketua MPR Memberi Apresiasi
Pentingnya strategi-visi taktis sikapi dinamika global: Jokowi
UU ASN Menjadi Payung Hukum Tanpa PHK Massal Non-ASN: Menpan RB
DPR Menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
APBN 2024 jadi instrumen percepatan pembangunan: Harap Wakil Ketua MPR
Muhammadiyah Mendukung DPD RI dalam Mewujudkan Sistem Bernegara yang Sesuai dengan Pancasila
Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Ini Pandangan Anies Baswedan
OIKN: Penyerahan Fasilitas untuk Peringatan HUT RI Ke-79 Tahun Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:06 WIB

Pesta Gol Indonesia di Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sabtu, 30 September 2023 - 21:38 WIB

Arema FC Raih Kemenangan: Hadiah untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 27 September 2023 - 18:19 WIB

Kekuatan Uzbekistan U-24 Harus Diwaspadai, Timnas Indonesia U-24 Butuh Kertja Keras!

Minggu, 24 September 2023 - 21:31 WIB

Timnas Indonesia U-24 Lolos 16 Besar Asian Games 2023 Meski Peringkat 3 Grup F

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Pembangunan Pusat Latihan PSSI di IKN Dimulai, Jokowi Optimistis Timnas Bisa Bersinar di Dunia

Sabtu, 16 September 2023 - 13:13 WIB

5 Alasan Timnas Indonesia U-17 Diprediksi Melaju ke 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Jumat, 15 September 2023 - 18:24 WIB

Daftar 22 pemain timnas Indonesia untuk Asian Games 2022

Rabu, 13 September 2023 - 20:36 WIB

Shin Tae-yong Optimis, Timnas Bisa Bersaing di Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB

Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo [Ilustrasi: L12]

Politik

Jejak Mahfud MD Sebelum Menjadi Bacapres Pendamping Ganjar

Rabu, 18 Okt 2023 - 20:03 WIB