Hukum  

Labirin Korupsi Indonesia: Mengapa Penangkapan Massal Saja Tidak Cukup untuk Memutus Rantai “Genetik” Rasuah?

Labirin Korupsi Indonesia: Mengapa Penangkapan Massal Saja Tidak Cukup untuk Memutus Rantai "Genetik" Rasuah?

Pemandangan pejabat publik mengenakan rompi oranye, berjalan tertunduk menuju mobil tahanan, seolah telah menjadi “sinetron” harian di layar kaca kita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung silih berganti memamerkan tangkapan besar—mulai dari menteri, gubernur, hingga hakim agung. Namun, ada paradoks yang menyesakkan: semakin banyak yang ditangkap, praktik korupsi seolah tidak pernah surut. Mengapa korupsi di Indonesia menyerupai hidra yang kepalanya tumbuh dua setiap kali satu dipotong?

Artikel ini akan membedah secara mendalam mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan “operasi senyap” atau hukuman penjara, melainkan harus menyentuh akar evolusi korupsi yang kini telah bermutasi menjadi sistemik dan organik.

1. Lingkaran Setan Demokrasi Berbiaya Tinggi (High-Cost Democracy)

Akar paling mendasar yang jarang dibicarakan secara radikal adalah struktur demokrasi kita yang padat modal. Menjadi pejabat publik di Indonesia—baik di eksekutif maupun legislatif—membutuhkan biaya logistik yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan total gaji resmi mereka selama menjabat.

Dalam sebuah riset, biaya untuk menjadi seorang bupati/wali kota bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp100 miliar. Sementara itu, total gaji dan tunjangan resmi mereka selama lima tahun seringkali tidak mencapai angka Rp5 miliar. Di sinilah letak “cacat bawaan” sistem kita.

Korupsi kemudian bukan lagi sekadar keserakahan individu (greed), melainkan sebuah kebutuhan untuk mengembalikan modal investasi politik (recovery of investment). Ketika seorang pejabat menjabat dengan beban hutang kepada donatur atau partai, maka kebijakan publik yang ia hasilkan bukan lagi untuk rakyat, melainkan sebagai alat bayar hutang budi dan finansial. Inilah yang kita sebut sebagai Political Corruption yang melembaga.

2. Mutasi Modus: Dari “Uang di Bawah Meja” ke “Korupsi Legal”

Jika dulu korupsi identik dengan suap tunai dalam amplop cokelat, kini korupsi telah berevolusi menjadi lebih canggih dan terlihat “bersih”. Fenomena ini dikenal sebagai Regulatory Capture atau korupsi melalui pembuatan kebijakan.

Pejabat publik tidak lagi mencuri uang langsung dari brankas negara. Mereka menggunakan kewenangan mereka untuk membuat peraturan, mengubah pasal dalam UU, atau menetapkan proyek strategis yang secara khusus menguntungkan kelompok bisnis tertentu (kronisme). Secara administratif, proses ini terlihat legal dan mengikuti prosedur e-katalog atau lelang. Namun secara substansi, ada pengaturan di balik layar yang memastikan pemenangnya adalah “orang dalam”.

Baca Ini:  Kejagung Mendalami Otak Pembuatan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team

Sulitnya memberantas jenis korupsi ini adalah karena penegak hukum harus membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dalam sebuah kebijakan yang secara formil sah secara hukum. Inilah yang membuat Kejaksaan dan KPK kini harus bekerja ekstra keras untuk membedah kerugian perekonomian negara, bukan sekadar kerugian keuangan negara.

3. Inersia Birokrasi dan Mentalitas “Wani Piro”

Kita sering menyalahkan pucuk pimpinan, namun jarang melihat bagaimana birokrasi di tingkat menengah dan bawah bekerja. Ada semacam inersia birokrasi di mana sistem pelayanan publik sengaja dibuat rumit demi menciptakan “peluang” pungli.

Meskipun digitalisasi melalui e-government telah digalakkan, “oknum” birokrat seringkali menemukan cara untuk melakukan bypass atau sabotase sistem demi keuntungan pribadi. Budaya “Wani Piro” (berani bayar berapa) telah mendarah daging sehingga kejujuran seringkali dianggap sebagai anomali atau bahkan musuh bagi sesama rekan kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Seseorang yang jujur di lingkungan yang korup justru seringkali dikucilkan, dimutasi, atau dianggap tidak loyal. Tekanan sosial dalam struktur birokrasi inilah yang membuat korupsi sulit diberantas karena ia telah menjadi bagian dari mekanisme pertahanan diri kolektif.

4. Normalisasi Sosial: Korupsi sebagai “Pelumas” Sosial

Salah satu alasan unik mengapa korupsi sulit hilang adalah karena masyarakat Indonesia secara tidak sadar melakukan normalisasi. Kita membenci korupsi besar di televisi, namun kita seringkali mentoleransi “korupsi kecil” dalam kehidupan sehari-hari.

Memberi uang rokok kepada petugas, membayar lebih untuk mempercepat administrasi, hingga politik uang dalam pemilihan kepala desa dianggap sebagai hal yang lumrah. Ketika masyarakat masih memandang politik uang sebagai “rezeki” atau “sedekah politik”, maka secara moral kita kehilangan legitimasi untuk menuntut pemimpin yang bersih.

Korupsi telah menjadi semacam “pelumas sosial” yang dianggap mempermudah segala urusan. Pergeseran budaya ini sangat berbahaya karena menciptakan standar ganda dalam moralitas publik.

5. Lemahnya Efek Jera dan “Diskon” Hukuman

Data menunjukkan bahwa vonis terhadap koruptor di Indonesia seringkali masih tergolong ringan. Belum lagi adanya remisi, pembebasan bersyarat, hingga fasilitas sel yang lebih mewah daripada narapidana biasa.

Penegakan hukum kita masih terjebak pada pendekatan retributif (menghukum badan) namun lemah dalam pendekatan restitutif (mengembalikan aset). Koruptor tidak takut dipenjara dua atau tiga tahun jika setelah keluar mereka masih memiliki aset ratusan miliar hasil jarahan yang tidak disita negara.

Baca Ini:  Kejagung: Gagah di Kasus Besar, Ciut di Hadapan Silfester?

Selama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak segera disahkan menjadi Undang-Undang, korupsi akan tetap menjadi bisnis yang menguntungkan (high return, low risk). Koruptor lebih takut miskin daripada takut dipenjara.

6. Ego Sektoral Antar Lembaga Penegak Hukum

Secara institusional, kita memiliki KPK, Kejaksaan, dan Polri. Namun, dalam banyak kasus, sinergi antar lembaga ini sering terhambat oleh “ego sektoral” atau bahkan konflik kepentingan politik.

Sejarah mencatat adanya gesekan seperti fenomena “Cicak vs Buaya” di masa lalu yang melemahkan fokus pemberantasan korupsi. Ketika institusi penegak hukum saling berkompetisi untuk menunjukkan siapa yang paling hebat, atau justru saling melindungi oknum di internalnya, para koruptor di luar sana justru tertawa melihat celah tersebut.

Penangkapan-penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung belakangan ini memang memberikan harapan baru, namun tanpa koordinasi yang solid dengan KPK dan reformasi total di tubuh Polri, lubang-lubang pelarian bagi koruptor tetap akan terbuka lebar.

7. Teknologi Digital: Pedang Bermata Dua

Pemerintah membanggakan transparansi melalui digitalisasi. Namun, koruptor juga tidak gagap teknologi. Kini muncul tren korupsi menggunakan aset kripto, shadow banking, hingga transaksi melalui game online untuk pencucian uang.

Korupsi di era 4.0 ini membuat jejak uang (money trail) menjadi lebih sulit dilacak. Penegak hukum kita seringkali tertatih-tatih mengejar kecepatan teknologi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan kerah putih ini. Tanpa penguatan intelijen finansial yang canggih, penangkapan hanya akan menyasar mereka yang “ceroboh”, sementara pemain besar tetap bersembunyi di balik enkripsi.

8. Mengapa Penangkapan Saja Tidak Cukup?

Jika kita hanya mengandalkan penangkapan, kita sebenarnya sedang mencoba menguras samudera dengan sendok teh. Penangkapan adalah pengobatan di hilir, sementara sumber penyakit di hulu terus mengalir deras.

Selama sistem pendanaan politik tidak dibenahi, selama kesejahteraan ASN tidak berbasis kinerja yang adil, dan selama hukum masih bisa “dinegosiasikan” di ruang-ruang gelap, maka penjara-penjara kita hanya akan menjadi tempat transit bagi para pemain politik yang kalah atau kurang beruntung saja.

Solusi Segar: Menuju Indonesia Tanpa Korupsi

Untuk memutus rantai ini, Indonesia membutuhkan langkah-langkah yang lebih berani dan radikal daripada sekadar OTT (Operasi Tangkap Tangan):

  1. Pendanaan Partai Politik oleh Negara: Untuk menghilangkan ketergantungan politisi pada donatur ilegal, negara harus berani membiayai partai politik dengan pengawasan audit yang sangat ketat. Ini jauh lebih murah daripada menanggung kerugian negara akibat korupsi kebijakan.
  2. Pengesahan RUU Perampasan Aset: Inilah “senjata pamungkas” yang paling ditakuti. Sita harta koruptor hingga ke akar-akarnya tanpa harus menunggu vonis pidana tetap jika harta tersebut terbukti berasal dari sumber yang tidak sah (illicit enrichment).
  3. Reformasi Pendidikan Karakter: Memasukkan nilai antikorupsi bukan sekadar hafalan di sekolah, tapi melalui praktik integritas dalam kehidupan sehari-hari sejak dini.
  4. Sistem Whistleblowing yang Aman: Melindungi pelapor korupsi di internal birokrasi dengan jaminan keamanan dan insentif, sehingga mereka berani membongkar kebobrokan dari dalam.
  5. Digitalisasi Total dan Transparan: Menutup celah pertemuan tatap muka antara pemberi layanan dan masyarakat melalui sistem AI yang tidak bisa disuap.
Baca Ini:  OTT KPK di Riau: Gubernur Syamsuar Diciduk, 10 Orang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Kesimpulan

Korupsi di Indonesia bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah sistemik yang melibatkan politik, ekonomi, dan budaya. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik, namun itu hanyalah satu bagian dari teka-teki besar.

Kita tidak boleh terbuai dengan “tontonan” rompi oranye. Kita harus menuntut perubahan sistem yang menutup ruang bagi terciptanya korupsi sejak dalam pikiran. Korupsi sulit diberantas karena ia telah menjadi “oksigen” bagi banyak pihak dalam sistem yang rusak. Memperbaiki sistem adalah satu-satunya cara agar kejujuran tidak lagi menjadi hal yang mahal di negeri ini.

Indonesia yang bersih bukan sekadar mimpi jika kita berhenti menormalisasi kesalahan kecil dan mulai berani merombak struktur demokrasi kita yang mahal. Perjalanan masih panjang, dan penegakan hukum hanyalah awal dari perang panjang melawan diri kita sendiri yang masih sering “permisi” pada ketidakjujuran.

QS: Ibrahim (14) : 38

رَبَّنَآ اِنَّكَ تَعْلَمُ مَا نُخْفِيْ وَمَا نُعْلِنُۗ وَمَا يَخْفٰى عَلَى اللّٰهِ مِنْ شَيْءٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِى السَّمَاۤءِ

Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami tampakkan; dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit.

----------
Al-Qur'an lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *