Hukum  

KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Data dan Fasilitas Jemaah

KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Data dan Fasilitas Jemaah
Jubir KPK Budi Prasetyo: penyidik telah memeriksa Kapusdatin BP Haji Moh. Hasan Afandi

Lintas12.comKPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Data dan Fasilitas Jemaah menjadi berita hangat kali ini dalam Lintas 12 News.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis, 11 September 2025. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

KPK mendalami informasi seputar data pelaksanaan haji 2024 yang berada di bawah kewenangan Pusdatin BP Haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (12/9/2025), menyampaikan:
“Terkait dengan Kapusdatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaran ibadah haji, tentu itu dibutuhkan juga. Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat.”

“Misalnya itu faktualnya berapa? begitu, yang dari reguler berapa? yang dari khusus berapa? karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” sambungnya.

Selain data, KPK juga menyelidiki fasilitas yang diterima jemaah. Salah satu fokusnya adalah dugaan downgrade fasilitas, seperti jemaah yang membayar untuk haji furoda tetapi menerima layanan setara haji khusus.

Baca Ini:  Kejagung: Gagah di Kasus Besar, Ciut di Hadapan Silfester?

“Belinya furoda tapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus, nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024. Aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.

“Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” tambahnya.

Baca Ini:  Labirin Korupsi Indonesia: Mengapa Penangkapan Massal Saja Tidak Cukup untuk Memutus Rantai "Genetik" Rasuah?

Dalam penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah agen travel haji untuk melacak lebih lanjut pendistribusian kuota tambahan tersebut.

“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ucap Asep.

“Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga,” pungkasnya.

Demikian artikel berita hukum KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Data dan Fasilitas Jemaah oleh Lintas 12 News.

QS: Al-Ahzab (33) : 37

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Baca Ini:  Kejagung Mendalami Otak Pembuatan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team
----------
Al-Qur'an lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *