Lintas12.com, Jakarta – Kasus Silmy Karim: KPK ungkap setiap tahap izin tinggal WNA ada harganya. Dari KITAS hingga KITAP, ini rincian pungli sistemik di Imigrasi. Simak kabar berita pilihan terpercaya selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, semakin terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan: setiap tahap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ternyata memiliki “tarif” tersembunyi yang sistematis.
Bukan Cuma Perpanjangan, Semua Ada “Harganya”
Ketua KPK Setyo Budiyanto secara terang-terangan menyebut bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung dalam berbagai bentuk kegiatan keimigrasian.
“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa istilah dependen merujuk pada saat seorang WNA membawa istri, anak, atau kerabat lainnya untuk tinggal di Indonesia. Setiap entri data baru dalam sistem imigrasi, kata Setyo, ikut dibebani biaya ekstra di luar ketentuan resmi.
Rantai Perintah dari Direktur hingga Staf
Berdasarkan penyidikan KPK, alur pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA ini berawal dari perintah Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) – keduanya Kasubdit di direktorat yang sama – untuk menarik biaya tambahan dari para penjamin (sponsor) WNA.
- BGS dan TBS kemudian menugaskan Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Gusti Benardiansyah (GST) selaku staf subdirektorat untuk menagih langsung.
Kelima nama terakhir ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Silmy Karim dan lainnya.
OTT ke-11 Sepanjang 2026 dan Penyerahan Diri Silmy Karim
KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026 merupakan OTT ke-11 selama tahun 2026. Operasi ini khusus menyoroti dugaan praktik haram dalam penerbitan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang:
- 8 orang penyelenggara negara/ASN
- 9 orang swasta sebagai perantara
Beberapa nama yang ditangkap antara lain:
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
- Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jabar, ex-Direktur Izin Tinggal)
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi periode Okt 2024-Apr 2025)
Menariknya, Silmy Karim tidak menunggu dijemput. Ia menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, 4 Juni 2026, ia resmi menyandang status tersangka dan tahanan KPK dengan rompi oranye.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Silmy Karim
KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat tinggi hingga staf:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi
- Jaya Saputra (JS) – Ex-Direktur Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Imigrasi Jakbar
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit
- Empat lainnya masih dalam pengembangan
Kesimpulan Redaksi
Kasus Silmy Karim menjadi alarm besar bagi sistem keimigrasian Indonesia. Apa yang diungkap KPK menunjukkan bahwa pengurusan izin tinggal WNA telah menjelma menjadi “mesin pungli” berjenjang, dari staf teknis hingga level wakil menteri. Publik kini menanti pengembangan pasal dan tersangka baru dari jaringan ini. [*fin]







