Lintas12.com, Jakarta – Baleg DPR dorong revisi UU Parpol atur sumber pendanaan partai politik. Langkah strategis cegah korupsi & perkuat demokrasi. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi UU Parpol (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik) sudah tidak bisa ditunda lagi. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatur sumber dan pengelolaan pendanaan partai politik guna cegah korupsi di masa depan.
Dinamika Politik 28 Tahun Pasca-Reformasi
Menurut Doli, perkembangan empirik dan pemikiran politik selama 28 tahun reformasi telah melampaui ketentuan dalam UU yang ada saat ini. Ia menyebut bahwa Baleg DPR ingin mendorong penguatan dan pelembagaan politik melalui partai politik yang modern dan mandiri.
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Partai Politik: Pilar Demokrasi yang Tak Bisa Lemah
Doli, yang juga anggota Komisi II DPR, menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar utama demokrasi. Ia mengingatkan bahwa institusi pemerintahan yang baik lahir dari pemilu yang baik, dan pemilu yang baik hanya bisa terwujud jika partai-partai politiknya berkualitas.
“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu-nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” tegasnya.
Revisi ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol secara simultan.
Rekomendasi KPK: Darurat Korupsi Politisi
Dorongan revisi UU Parpol ini bukan tanpa alasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya secara tegas merekomendasikan adanya perubahan ruang lingkup UU Nomor 2 Tahun 2011, khususnya dalam standardisasi pendidikan politik, kaderisasi anti korupsi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Data KPK mencatat bahwa selama periode 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. Angka ini menjadi alarm serius bahwa sistem tata kelola partai politik saat ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pendanaan ilegal.
Apa yang Akan Diatur dalam Revisi?
Jika revisi berjalan, beberapa poin utama yang akan diatur meliputi:
- Sumber pendanaan yang transparan dan akuntabel.
- Kewajiban kaderisasi sistematis berbasis nilai-nilai demokrasi.
- Pelaporan keuangan parpol yang diaudit publik.
- Koneksi langsung antara kader partai dengan aspirasi rakyat.
Dengan adanya pengaturan keuangan partai yang lebih ketat, diharapkan praktik korupsi berbasis jabatan dan rekomendasi politik dapat ditekan secara signifikan.
Kesimpulan Revisi UU Parpol
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjadi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Kolaborasi antara Baleg DPR dan rekomendasi KPK menunjukkan bahwa pengaturan pendanaan dan kaderisasi adalah kunci utama untuk cegah korupsi dari akar rumput politik. (*Sod)







