Lintas12.com, Jakarta – UU PPRRT akhirnya disahkan DPR setelah 22 tahun. PRT dapat jaminan sosial, kontrak kerja profesional, dan perlindungan hukum penuh. Simak kabar berita selengkapnya di halaman Lintas 12 News di bawah ini.
Sebuah babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia resmi dimulai. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Momen ini terasa istimewa, bukan hanya karena mengakhiri penantian selama 22 tahun, tetapi juga karena penetapannya bertepatan dengan Hari Kartini—simbol perjuangan hak-hak perempuan.
“Setuju!” Sambut Haru PRT di Ruang Paripurna
Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, berlangsung penuh emosi. Saat Puan meminta persetujuan seluruh fraksi, seruan “Setuju!!” menggema diikuti tepuk tangan dan tangis bahagia dari puluhan pekerja rumah tangga (PRT) yang turut hadir.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan… Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung disambut euforia.
Bagi para PRT yang selama ini sering disebut sebagai “pekerja tak terlihat”, hari itu adalah kemenangan setelah dua dekade lebih berjuang.
Bukan Sekadar UU Biasa: 12 Poin Penting yang Mengubah Nasib PRT
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memaparkan bahwa UU ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal, hasil pembahasan intensif dari 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, proses di Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan perdebatan konstruktif.
“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang.
Berikut 12 poin utama yang diatur dalam UU PPRT:
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi setiap PRT.
- Mekanisme perekrutan langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT).
- P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha.
- Larangan perusahaan memotong upah pekerja.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Peran pengawasan dari pemerintah pusat hingga desa.
- Keterlibatan perangkat lingkungan cegah kekerasan.
- Prinsip kekeluargaan tetap dipertahankan.
- Hubungan kerja informal menjadi lebih terstruktur.
- Perlindungan bagi PRT anak (di bawah 18 tahun) dalam masa transisi.
- Sanksi bagi majikan atau perusahaan yang melanggar.
- Hak atas waktu istirahat, cuti, dan upah layak.
Mengapa UU Ini Spesial?
Ada dua alasan utama mengapa UU PPRT ini disebut “bersejarah”:
- Proses terpanjang – RUU ini mandek selama 22 tahun di berbagai komisi, maju mundur karena tarik-menarik kepentingan.
- Tepat di Hari Kartini (21 April) – Secara simbolis, pengesahan ini menghormati perjuangan Kartini dalam emansipasi dan perlindungan perempuan, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan.
Keterlibatan Publik yang Luar Biasa
Bob Hasan mengapresiasi peran aktif JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, PP Aisyiyah, dan akademisi dalam penyusunan UU ini. Menurutnya, regulasi ini responsif karena lahir dari suara langsung para pekerja rumah tangga.
“Nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” tambah Puan Maharani.
Apa Selanjutnya?
Dengan disahkannya UU ini, jutaan PRT di Indonesia kini memiliki kepastian hukum. Mereka tidak lagi rentan terhadap PHK sewenang-wenang, kekerasan, atau upah di bawah standar. Pemerintah pusat dan daerah kini wajib menyusun peraturan pelaksana dalam waktu maksimal dua tahun.
Bagi Anda yang mempekerjakan PRT, segera persiapkan diri: ke depan, hubungan kerja domestik akan diawasi, dan hak-hak PRT dilindungi undang-undang.
Laporan: Tim Lintas12
Editor: Redaksi







