DPR RI Dukung PP Tunas: Batasan Medsos Anak Demi Investasi Masa Depan Bangsa

DPR RI Dukung PP Tunas: Batasan Medsos Anak Demi Investasi Masa Depan Bangsa
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. [L12/HO-DPR RI]

Jakarta – Anggota DPR Dini Rahmania menyebut PP Tunas sebagai investasi karakter. Regulasi batasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini efektif berlaku pada 2026.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dini Rahmania, menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar aturan pembatasan, melainkan sebuah investasi karakter yang krusial bagi masa depan generasi Indonesia.

PP Tunas mengatur tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

PP Tunas: Investasi Jangka Panjang bagi Anak

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Dini Rahmania menekankan bahwa langkah strategis ini bertujuan menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital.

Baca Ini:  Kemendagri Pastikan PPPK Berlanjut & Belanja Pegawai Ideal, NTT Buktikan

“Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita,” ujar Dini.

Legislator yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak ini menilai, anak-anak membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Tujuannya agar mereka dapat membangun identitas diri dan memperkuat karakter tanpa tergerus oleh dampak negatif dunia maya.

Mengembalikan Peran Keluarga

Dini menyoroti risiko anak yang terpapar media sosial terlalu dini. Hal tersebut berpotensi menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga, mengurangi interaksi hangat antara orang tua dan anak, serta melemahkan proses pembentukan jati diri.

Oleh karena itu, penerapan PP Tunas diharapkan mampu mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Anak-anak perlu didorong untuk lebih banyak berinteraksi secara nyata, belajar tentang empati, kasih sayang, dan tanggung jawab di kehidupan sehari-hari.

Baca Ini:  MPR Dorong Negara Kuasai Migas: Langkah Tegas Wujudkan Kedaulatan Energi di Tengah Krisis Global

“Negara hadir untuk memastikan anak-anak kita tidak kehilangan masa kecilnya di balik layar. Mari kita jadikan momentum ini untuk mengembalikan anak-anak ke pelukan keluarga dan hangatnya pergaulan sosial yang nyata,” tegasnya.

Target Platform dan Waktu Pelaksanaan

Pemerintah menargetkan kualitas kepemimpinan nasional di masa depan sangat ditentukan oleh pembentukan generasi saat ini. Dini berharap anak-anak Indonesia tidak menjadi generasi yang sibuk dengan layar gawai, melainkan generasi yang hadir di tengah masyarakat dan berkontribusi bagi lingkungan.

“Jika sejak dini anak-anak dibimbing dengan nilai-nilai yang kuat, maka kita sedang menyiapkan pemimpin masa depan yang berintegritas, berkarakter, dan berjiwa kebangsaan,” tambah Dini.

Adapun PP Tunas dijadwalkan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Seluruh entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi regulasi ini. Pada tahap awal penerapan, pembatasan akan difokuskan pada delapan platform digital berisiko tinggi, yaitu:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Threads
  5. Instagram
  6. X (Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox
Baca Ini:  Prabowo Joget Bareng Tipe X di Monas: Momen Unik Hari Buruh Internasional 2025

Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi pertumbuhan anak Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *