Jakarta (Lintas 12 News) – PP Tunas resmi berlaku. MUI minta orang tua tidak hanya mengandalkan aturan, tapi juga aktif memperkuat literasi digital anak. Simak imbauan lengkapnya di sini.
Mulai 28 Maret 2026, PP Tunas resmi mengatur pembatasan akses platform digital untuk anak di bawah 16 tahun. Tapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan: jangan hanya mengandalkan aturan pemerintah. Orang tua wajib bergerak lebih cepat dengan memperkuat literasi digital di rumah.
“Perlindungan anak butuh benteng dari keluarga. Bukan sekadar aturan,” tegas Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu (29/3).
Menurut Zainut, PP Tunas memang langkah luar biasa dari pemerintah untuk melindungi anak dari perundungan siber, penipuan digital, hingga konten kekerasan dan pornografi. Namun, tanpa pendampingan orang tua, aturan ini tidak akan maksimal.
Dalam pandangan Islam, menjaga anak dari ekosistem digital yang beracun adalah kewajiban agama, bagian dari menjaga keturunan (hifzhun nasl). MUI pun memuji langkah Presiden Prabowo yang menerbitkan PP ini pada 28 Maret 2025 lalu sebagai wujud kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan umum, bukan kepentingan bisnis korporasi global.
PP Tunas: Desakan untuk Platform Digital
MUI juga melayangkan desakan keras kepada platform digital global agar segera mematuhi PP Tunas. Indonesia, tegas MUI, bukan sekadar pasar besar.
“Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, langkah tegas termasuk pemblokiran adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” ujar Zainut.
Yang Bisa Dilakukan Orang Tua Sekarang
Ada beberapa hal penting yang bisa dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya terkait diberlakukannya PP Tunas ini:
- Meningkatkan literasi digital diri sendiri.
- Memperketat pengawasan aktivitas anak di media sosial.
- Memberikan keteladanan dalam menggunakan gawai.
- Tidak menyerahkan sepenuhnya perlindungan anak pada regulasi.
Dengan sinergi antara PP Tunas dan peran aktif keluarga, MUI optimis generasi muda Indonesia bisa tumbuh sehat secara fisik, mental, dan spiritual di era digital.







