Yuk kita ketahui hukum mencabut bulu alis menurut Islam. Apa hukumnya dan bagaimana pandangan ulama terkait dengan kebiasaan satu ini?
Apa Itu An-Nams?
An-Nams dalam Bahasa
An-nams secara bahasa berarti menghaluskan rambut dan mencabutnya. Ini adalah istilah umum untuk menghilangkan rambut tanpa membatasinya hanya pada alis. Jika yang melakukan seorang laki-laki “anmas” dan jika seorang perempuan disebut “namsa“.
Ada pula yang berpendapat bahwa an-nams adalah mencabut rambut wajah, termasuk mencabut rambut alis dari akarnya dengan cara mencukurnya; untuk menggambar ulang bentuknya, merapikannya, atau meniru bentuk tertentu, menggunakan alat pencabut rambut, yaitu pinset.
Konsep An-Nams Menurut Para Fuqaha
Konsep an-nams atau mencabut bulu (alis) menurut para fuqaha serupa dengan makna bahasanya; namun sebagian fuqaha membatasi makna an-nams hanya pada mencabut rambut saja. An-namishah adalah perempuan yang mencabut rambutnya sendiri atau rambut orang lain, sedangkan al-mutanammishah adalah perempuan yang mencabut rambutnya sendiri atau meminta orang lain untuk melakukannya.
Hukum An-Nams dalam Islam
Berikut adalah ringkasan pendapat para fuqaha mengenai hukum an-nams:
- Mazhab Hanbali berpendapat bahwa an-nams tidak diperbolehkan, meskipun dengan izin suami. Mereka membolehkan hanya mencukur atau menggunting. Namun Ibnu Al-Jauzi membolehkannya.
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita tumbuh jenggot, kumis, atau brewok, maka ia boleh menghilangkannya. Sebagian membatasi hal ini dengan syarat izin suami. Para fuqaha juga membolehkan wanita menghilangkan rambut di tangan, kaki, dan perutnya.
- Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajib menghilangkan rambut di wajah dan tubuh wanita karena hal tersebut merupakan mitslah (menyerupai laki-laki).
- Ibnu Jarir berpendapat bahwa menghilangkan rambut adalah haram.
- Bagi laki-laki, haram melakukan an-nams, mencukur, atau mencabut alisnya. Namun diperbolehkan untuk menipiskannya dengan syarat tidak menyerupai perempuan.
- Terdapat hadis-hadis shahih yang secara tegas mengharamkan an-nams. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menentukan maknanya; meskipun sepakat bahwa pelakunya dilaknat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu (an-namishat) dan yang meminta dicabutkan (al-mutanammishat), dan perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim, dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud, no. 3243. ) - Para fuqaha kontemporer membolehkan menghilangkan rambut alis jika tujuannya adalah berhias untuk suami. Mereka berdalil bahwa berhiasnya seorang wanita untuk suaminya dapat membantu menjaga keharmonisan dan kasih sayang di antara mereka. Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Imam Abdurrazzaq dari istri Abu Ishaq, bahwa ia pernah menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha saat masih muda dan menyukai keindahan, lalu bertanya: “Bolehkah seorang wanita merapikan dahinya untuk suaminya?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: “Singkirkanlah gangguan darimu semampumu.” (Hukum Mengambil Bulu Alis (An-Nams), Fatawa, 21/6/2011)
Diperbolehkan mengambil sebagian dari alis yang sangat tebal dan terlihat mengganggu, namun dengan izin suami.
Alasan perbedaan pendapat di kalangan ulama kembali pada dua hal, yaitu:
- Perbedaan dalam memaknai an-nams: Apakah an-nams berarti mencabut alis, atau mengambil sebagian rambut—baik dengan mencukur alis maupun mencabutnya.
- Perbedaan dalam menentukan illat (alasan) pelarangan:
- Siapa yang berpendapat bahwa tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan suami-istri, maka membolehkannya dengan izin suami.
- Siapa yang berpendapat bahwa hal tersebut merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah demi kecantikan, maka melarangnya secara mutlak—baik dengan izin suami maupun tanpa izin. Sebagaimana firman Allah ﷻ melalui lisan Iblis:
“Dan sungguh, aku akan memerintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya…” (QS. An-Nisa: 119)
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa alasan pelarangan ini adalah satu: yaitu mengubah ciptaan Allah demi kecantikan. Dalam sebuah riwayat, seorang wanita berkata: “Wahai Ummul Mukminin, di wajahku ada beberapa helai rambut, bolehkah aku mencabutnya dan mendekatkan diri kepada suamiku dengan hal itu?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: “Singkirkanlah gangguan darimu, dan berhiaslah untuk suamimu sebagaimana engkau berhias untuk tamu.”
Hal ini menunjukkan bolehnya seorang wanita mencukur atau mencabut rambut wajah, kecuali alis. Oleh karena itu, seorang wanita hendaknya menghindari ancaman dan menjauhi hal-hal yang menimbulkan keraguan.







