Hukum  

Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel: Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung 2026

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI ditetapkan tersangka korupsi nikel oleh Kejagung 2026
Kejagung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Jakarta, Lintas12.com – Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, ditetapkan tersangka korupsi nikel oleh Kejagung. Simak profil, kronologi, dan fakta lengkap kasusnya di sini.

Gelombang kejutan menerpa dunia hukum dan birokrasi Indonesia. Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 pada 10 April 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026)

Penetapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Sebuah ironi yang memicu sorotan tajam publik terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tertinggi di Tanah Air.

Apa Tuduhan Terhadap Hery Susanto?

Berdasarkan keterangan resmi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan mendalam,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta.

Penangkapan Dini Hari dan Barang Bukti Mencengangkan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto diringkus di kediamannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Setelah melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka .

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. Saudara HS (Hery Susanto) diduga menerima uang sebesar Rp1,5 Miliar,” tegas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis siang .

Modus yang Diduga

Lantas, bagaimana modus yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik ini?

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan swasta bernama PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Alih-alih menempuh jalur hukum yang benar, PT TSHI justru menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman (periode 2021-2026) untuk “mencarikan jalan keluar”

Hery pun menggunakan kewenangannya. Ia menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berisi perintah agar kebijakan Kemenhut dikoreksi. Akibat rekomendasi ini, perusahaan tambang tersebut diperbolehkan menghitung sendiri beban kewajibannya, yang tentu sangat merugikan negara. Atas “jasa” pengaturan ini, Hery diduga mengantongi fee sebesar Rp1,5 Miliar.

Berikut ringkasannya:

  • Hery diduga menerima aliran dana dari PT TSHI, sebuah perusahaan swasta di sektor nikel.
  • Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Perbuatan tersebut diduga terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, sebelum akhirnya terpilih kembali dan dilantik sebagai Ketua.

Kronologi Penangkapan & Penahanan

Dengan wajah tertunduk dan tangan terborgol, Hery Susanto yang mengenakan kaos biru dan rompi tahanan merah muda itu terlihat digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB. Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

WaktuKejadian
Kamis, 16 April 2026, pagiTim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI dan kediaman Hery Susanto
Pukul 11.19 WIBHery Susanto keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, digiring petugas menuju mobil tahanan
VisualTersangka mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu, tampak diam dan tidak memberikan komentar kepada media
Lokasi PenahananRutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Durasi Penahanan20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

Hingga berita ini diturunkan, Hery Susanto belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor tata kelola tambang yang selama ini kerap menjadi “gunung emas” bagi para oknum.

Profil Singkat: Siapa Sebenarnya Hery Susanto?

Sebelum tersandung kasus hukum, Hery Susanto dikenal sebagai figur dengan rekam jejak panjang di bidang pengawasan publik dan kebijakan sosial.

Riwayat Pendidikan:

  • S1: Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  • S2: Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI)
  • S3: Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, UNJ (2024)

Jejak Karier:

  • Aktivis reformasi dan tenaga ahli di DPR RI (Komisi IX, 2014–2019)
  • Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014)
  • Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)
  • Anggota Ombudsman RI (2021–2026)
  • Ketua Ombudsman RI (2026–2031) – dilantik 10 April 2026

Selama di Ombudsman, Hery dikenal fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, energi, dan investasi, serta aktif mendorong revisi UU Ombudsman untuk memperkuat kewenangan lembaga.

Reaksi Publik & Institusi

Kasus ini memicu respons beragam:

  • Komisi II DPR RI menyatakan penyesalan mendalam dan meminta Ombudsman RI segera melakukan pembenahan internal.
  • Masyarakat sipil mendesak transparansi penuh dalam proses penyidikan agar tidak ada intervensi politik.
  • Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi independensi Kejagung dalam menindak oknum pejabat tinggi, terlepas dari jabatannya.

“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar seorang pengamat tata kelola publik kepada Lintas12.com.

Apa Selanjutnya?

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada:

  1. Pendalaman aliran dana dan jaringan pihak yang terlibat.
  2. Pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk perwakilan PT TSHI.
  3. Analisis dokumen keuangan dan administratif terkait perhitungan PNBP sektor nikel.

Ombudsman RI, di bawah kepemimpinan sementara Wakil Ketua Dr. Rahmadi Indra Tektona, berkomitmen menjaga stabilitas lembaga dan melanjutkan program pengawasan pelayanan publik sembari menunggu proses hukum tuntas.

Kesimpulan: Pelajaran untuk Tata Kelola Publik

Kasus Hery Susanto mengingatkan kita bahwa:

  • Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat pengawas.
  • Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi setiap lembaga negara.
  • Pencegahan korupsi memerlukan sistem checks and balances yang kuat, bukan sekadar retorika.

Lintas12.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan faktual. Stay tuned untuk update eksklusif berikutnya.

Editor: Redaksi Lintas12.com
Sumber: Kejaksaan Agung RI, Antara News, Media Indonesia, Ombudsman.go.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *