Muslim  

Wamenhaj Dahnil: Lansia Jangan Memaksakan Diri di Tanah Suci, KBIHU Stop Jadikan Jamaah Haji Komoditas

Wamenhaj Dahnil: Lansia Jangan Memaksakan Diri di Tanah Suci, KBIHU Stop Jadikan Jamaah Haji Komoditas
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Lintas12.com, TARAKAN – Wamenhaj Dahnil peringatkan lansia tak memaksakan diri di Tanah Suci. KBIHU dilarang jadikan jamaah haji komoditas dengan tur berlebihan. Simak kabar berita selengkanya di laman Lintas 12 News di bawah ini.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan para jamaah calon haji lanjut usia (lansia) agar tidak memaksakan diri beribadah di Tanah Suci. Sebab, hampir seluruh rangkaian haji menguras tenaga fisik.

Peringatan ini disampaikan Dahnil saat melepas jamaah calon haji asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 1447 H/2026 M di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Senin.

95 Persen Ibadah Haji Adalah Fisik

Menurut Wamenhaj, sekitar 95 persen ibadah haji merupakan aktivitas fisik. Karena itu, jamaah lansia sangat rentan kelelahan jika memaksakan diri mengikuti semua rangkaian kegiatan.

“Yang penting beliau-beliau jangan terlalu memaksakan kegiatan ibadah. Mereka harus fokus saja pada ibadah-ibadah inti dan tidak memaksakan diri,” tegas Dahnil.

Pernyataan ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah jamaah lansia setiap tahun terus meningkat.

KBIHU Dilarang Jadikan Jamaah Sebagai Komoditas

Lebih lanjut, Dahnil mengingatkan para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar berhenti menjadikan jamaah sebagai komoditas. Praktik yang dilarang antara lain:

  • Tur keliling kota (city tour) berlebihan
  • Mengajak umrah berulang kali hingga 20 kali
  • Memungut biaya di luar skema resmi

“Kami ingin, berhenti menjadikan jamaah itu sebagai komoditas. Jika mereka bertindak nakal, kami akan pastikan sikap tegas dan langsung kami tutup,” ancam Dahnil.

Bahkan, beberapa KBIHU sudah terancam pencabutan izin karena melanggar aturan ini.

Kemenhaj Jabar Perketat Pengawasan

Tak hanya di tingkat pusat, Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Barat juga memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU. Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar, Boy Hary Novian, menyatakan pengawasan dilakukan sejak persiapan hingga pelaksanaan di Tanah Suci.

Beberapa aktivitas yang dilarang menurut Boy antara lain:

  • Umrah berulang kali
  • City tour berlebihan
  • Pungutan liar di luar ketentuan

“Kami meminta ketua kloter melaporkan langsung jika ada KBIHU yang melanggar. Jika terbukti, izinnya bisa dicabut,” ujar Boy.

Sanksi Tegas Menanti KBIHU Nakal

Baik Wamenhaj Dahnil maupun Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar sepakat memberikan tindakan tegas bagi KBIHU yang terbukti merugikan jamaah. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional.

Tujuannya satu: memastikan jamaah calon haji dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kembali sebagai haji yang mabrur.

“Jamaah diharapkan bisa menjalankan ibadah secara sempurna dan kembali menjadi haji yang mabrur,” pungkas Boy. [*Finku]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *