Muslim  

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji 2026: Satgas Haji Ilegal Bentuk Kolaborasi dengan Polri Cegah Haji Non-Prosedural

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji 2026: Satgas Haji Ilegal Bentuk Kolaborasi dengan Polri Cegah Haji Non-Prosedural
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Non-Prosedural 2026 dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Visa Haji

JAKARTA, Lintas12.Com – Kemenhaj perkuat pengawasan haji 2026 dengan Satgas haji ilegal. Cegah haji non-prosedural, dukung kampanye Arab Saudi. 42 calon haji ditahan. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News ini.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperkuat pengawasan dan penindakan guna mencegah haji non-prosedural dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah sekaligus merespons kampanye tegas Pemerintah Arab Saudi: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin.”

Dukung Penuh Kebijakan Arab Saudi

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kampanye kerajaan Saudi tersebut. Menurutnya, haji tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan internasional.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin‘. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan dalam jumpa pers di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Bentuk Satgas Haji Ilegal

Sebagai bentuk penguatan pengawasan haji 2026, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini memiliki tiga tugas utama:

  1. Mencegah keberangkatan calon haji non-prosedural sejak dini.
  2. Melakukan sosialisasi masif ke masyarakat tentang bahaya haji ilegal.
  3. Menangani kasus pidana terkait praktik haji non-prosedural.

42 Calon Haji Dicegah Berangkat

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji non-prosedural di berbagai bandara. Mereka diketahui menggunakan visa tidak sesuai, seperti visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, hingga visa transit.

Hasan Afandi menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat. Sanksi haji ilegal Arab Saudi sangat tegas, antara lain:

  • Penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)
  • Denda besar
  • Deportasi
  • Larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun

Penindakan Juga untuk Penyelenggara Ilegal

Tak hanya calon jamaah, penindakan haji ilegal juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji non-prosedural. Mereka dapat dijerat pidana sesuai hukum Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural,” pungkas Hasan.

Kesimpulan

Dengan penguatan pengawasan haji 2026 dan kolaborasi lintas sektor, Kemenhaj berkomitmen memberantas haji non-prosedural dan memastikan setiap jamaah berangkat melalui jalur resmi. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran haji ilegal dan hanya menggunakan layanan resmi dari pemerintah. [*Sod]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *