LINTAS12.COM, JAKARTA – Veritask luncurkan AiYU, AI hukum transparan dengan sumber rujukan jelas. Bantu bisnis & praktisi hadapi kompleksitas regulasi. Simak kabar berita selengkapnya di laman LINTAS 12 NEWS di bawah ini.
Di tengah lautan regulasi yang terus berubah dan semakin kompleks, dunia usaha serta praktisi hukum dituntut bekerja tidak hanya cepat, tetapi juga akurat. Kini, sebuah terobosan teknologi hadir dengan fokus utama: transparansi, bukan sekadar kecepatan.
Bukan Sekadar Chatbot Biasa
Peluncuran teknologi kecerdasan buatan (AI) di bidang hukum mulai bergeser paradigma. Jika sebelumnya AI hanya diandalkan untuk menjawab pertanyaan instan, kini pendekatan baru menekankan pada kemampuan menelusuri dasar hukum di balik setiap jawaban. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan meminimalkan risiko kesalahan interpretasi.
Menjawab tantangan itu, perusahaan legal tech Veritask memperkenalkan AiYU, sebuah platform Agentic AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan hukum dan kepatuhan.
Transparansi Jadi Pembeda Utama
Apa yang membuat AiYU berbeda dari AI hukum konvensional? Sistem ini menampilkan sumber rujukan secara rinci dan terbuka, mulai dari nomor pasal, nama undang-undang, hingga status perubahan regulasi terkini.
Salah satu pengguna, Navy Sasmita, Manager Hukum di perusahaan energi, mengaku faktor transparansi menjadi alasan utama ia merasa nyaman.
“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan,” ujar Navy.
Pernyataan ini menegaskan bahwa di dunia hukum, kemampuan memeriksa ulang sama pentingnya dengan kecepatan mendapatkan jawaban.
Dibangun untuk Bisa Diaudit
Eugenius Mario, Chief Product & Technology Officer Veritask, menegaskan bahwa akuntabilitas adalah fondasi utama pengembangan teknologi mereka.
“Kami tidak membangun chatbot hukum. Kami membangun sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,” tegasnya.
Pendekatan ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana perubahan undang-undang, revisi kebijakan, hingga putusan pengadilan terus bertambah dan sulit dipantau secara manual.
Regulatory Intelligence: Memantau Perubahan Secara Proaktif
AiYU mengusung konsep regulatory intelligence—kemampuan sistem untuk secara proaktif memantau perubahan regulasi dan memberikan analisis dampaknya terhadap bisnis. Didukung oleh ratusan ribu regulasi dan jutaan putusan pengadilan, teknologi ini membantu tim hukum dan kepatuhan bekerja lebih sistematis.
Selain riset regulasi, AiYU juga menyediakan fitur:
- Penyusunan dokumen hukum
- Penerjemahan dokumen
- Review kontrak
Semua dilakukan dalam satu sistem terintegrasi, tanpa perlu berpindah antar platform.
Demokratisasi Layanan Hukum
Kehadiran teknologi ini tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga mencerminkan upaya demokratisasi layanan hukum. Dr. Sri H. Rahayu, Chief Legal & Co-Founder Veritask, menyampaikan visi yang kuat:
“Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah.”
Dengan semakin kompleksnya lanskap regulasi di Indonesia, kebutuhan terhadap AI hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan, diperkirakan akan terus meningkat.
Kesimpulan
AiYU hadir sebagai angin segar bagi praktisi hukum dan pelaku usaha yang selama ini bergulat dengan dinamika regulasi. Dengan transparansi penuh, akuntabilitas terjamin, dan kemampuan regulatory intelligence yang proaktif, teknologi ini menandai babak baru dalam transformasi digital layanan hukum di Indonesia. Cepat itu penting, tapi yang bisa dipertanggungjawabkan jauh lebih berharga. [*sod]







