Jakarta, Lintas12.com – Polri tangkap 321 WNA judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta. Terdiri dari 228 WN Vietnam dan 57 WN China. Ini jaringan terorganisir lintas negara. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap praktik judi online internasional berskala besar dengan menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Polri terhadap jaringan judi online lintas negara yang terorganisir.
Kronologi Penangkapan 321 WNA Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan yang panjang, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional kegiatan judi daring di lokasi perkantoran yang disamarkan sebagai bisnis legal.
Rincian Kewarganegaraan 321 WNA Pelaku Judi Online
Berdasarkan data Bareskrim, komposisi WNA judi online di Jakarta ini sangat variatif. Berikut rinciannya:
- Vietnam: 228 orang (terbanyak)
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja: 3 orang
Menariknya, lanjut Wira, para pelaku ini menjadikan tindak pidana perjudian daring sebagai mata pencaharian utama dengan pembagian peran yang terstruktur.
Modus Operandi Jaringan Judi Online Lintas Negara
Polri mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan pola operasional digital yang sangat rapi. Mereka memanfaatkan sarana elektronik dan sistem berlapis untuk menghindari pelacakan.
“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” tegas Wira.
Barang Bukti dan Domain Judi Online yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan jaringan judi online internasional ini, penyidik mengamankan puluhan barang bukti, antara lain:
- Brankas berisi uang tunai mata uang asing
- Paspor para pelaku
- Puluhan telepon seluler
- Laptop dan komputer unit
- Uang tunai berbagai negara
Selain itu, dari hasil pemeriksaan digital, polisi menemukan 75 domain internet dan laman resmi (website) yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain-domain ini menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal yang Disangkakan pada WNA Pelaku Judi Online
Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring ini dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP
- Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
- Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap 321 WNA tersebut masih terus berlanjut di Bareskrim Polri. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti status keimigrasian para tersangka. [*fin]







