LINTAS12.COM – JAKARTA – Anggota DPR Abdullah ingatkan Kejagung agar tak bedakan Febrie Adriansyah di kasus TPPU. Soroti rompi tahanan dan persepsi keadilan publik. Simak kabar berita pilihan terpercaya selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sorotan utama tertuju pada momen penetapan tersangka yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik. Abdullah menyoroti ketidakhadiran rompi tahanan dan borgol saat Febrie dihadirkan, sebuah fenomena yang meskipun tidak mengurangi syarat sah penahanan secara legal, justru memicu persepsi ketidakadilan di mata masyarakat.
“Kami memahami bahwa keabsahan penahanan diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 21 tentang syarat objektif dan subjektif. Namun, perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi negara, sehingga aspek moral dan persepsi publik tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujar Abdullah kepada wartawan di kompleks parlemen, Sabtu (24/7).
Sorotan Alasan “Terburu-buru”
Politisi ini juga menilai bahwa penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut ketiadaan rompi tahanan karena faktor “terburu-buru” belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu publik. Menurutnya, justru karena Febrie adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maka proses hukum harus menjadi etalase nyata bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika masyarakat melihat perbedaan antara tersangka biasa dan mantan pejabat, ruang untuk curiga semakin besar. Jawaban atas persepsi itu harus berupa tindakan konsisten, bukan sekadar klarifikasi administratif,” tegasnya.
Apresiasi Penitipan di Rutan KPK
Meski mengkritik aspek prosedural, Abdullah memberikan apresiasi atas langkah Kejagung yang menitipkan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga independensi penyidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat latar belakang Febrie sebagai mantan aparat penegak hukum.
“Penitipan di Rutan KPK patut diapresiasi sebagai upaya menjaga netralitas. Ini modal baik, namun harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses hukum ke depan,” pungkas Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7) malam. Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyebutkan bahwa pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan berwarna pink yang menjadi ciri khas Kejagung. [*fin]







