Hukum  

Kompleksitas Hukum Kasus Andrie Yunus: Kementerian HAM Dorong Koordinasi TNI-Polri

Kompleksitas Hukum Kasus Andrie Yunus: Kementerian HAM Dorong Koordinasi TNI-Polri
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan. [L12/HO-Kementerian HAM]

Jakarta – Kementerian HAM menyoroti kompleksitas hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dengan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara peradilan umum dan militer, masyarakat mendesak agar kasus ini diadili secara transparan di peradilan umum untuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti tingginya tingkat kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Kompleksitas ini muncul karena kasus tersebut kini melibatkan dua pilar penegak hukum yang berbeda, yakni unsur sipil (Polri) dan militer (TNI).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa perkara ini tidak bisa disamakan dengan kasus pidana biasa karena memiliki dimensi HAM yang sangat kuat. Ia menyebutkan, perhatian luas dari lembaga HAM nasional dan internasional menjadi sinyal bahwa kasus ini membutuhkan penanganan yang cermat dan berkeadilan.

Baca Ini:  Polri Tangkap AKP Deky Jonathan, Mantan Kasat Narkoba yang Jadi Backing Jaringan Ishak di Kutai Barat

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3), Munafrizal menegaskan bahwa penerapan hukum pidana nasional harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah perbedaan langkah antara aparat penegak hukum. Di satu sisi, kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti. Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jika tidak segera disinkronkan, kondisi ini berpotensi menciptakan dualisme penegakan hukum yang membingungkan publik.

“Potensi komplikasi utama terletak pada kompetensi absolut pengadilan, apakah perkara ini akan diputus di peradilan umum atau peradilan militer. Untuk memitigasi hal ini, TNI dan Polri harus segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujar Munafrizal.

Baca Ini:  Polda Metro Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Restorative Justice Jadi Alasan Utama

Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian melalui mekanisme koneksitas—ketika perkara melibatkan tersangka dari dua yurisdiksi berbeda—sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, kejelasan forum peradilan sangat krusial agar tidak menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.

Munafrizal mengungkapkan bahwa banyak pihak, mulai dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga para pegiat HAM, mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Harapannya, melalui peradilan umum, proses pengungkapan aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa ini dapat berjalan lebih terbuka.

Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai kewenangan mengadili, Munafrizal menambahkan bahwa pintu penyelesaian akhir dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan di Mahkamah Agung (MA). MA memiliki wewenang untuk memutuskan secara final pengadilan mana yang berhak menangani perkara tersebut.

Baca Ini:  OTT KPK di Riau: Gubernur Syamsuar Diciduk, 10 Orang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum adalah kunci utama. Hal ini diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *