Hukum  

Dua Personel TNI Dipecat Tidak Hormat Usai Jadi Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Dua Personel TNI Dipecat Tidak Hormat Usai Jadi Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Dua dari empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipecat dari dinas militer usai terbukti menjadi perencana dalam kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

LINTAS12.COM, JAKARTA – Dua personel TNI dipecat tidak hormat dan diversi pidana penjara usai terbukti merencanakan penyiraman air keras ke aktivis Andrie Yunus. Simak kabar berita pilihan terpercaya tentang vonis tersebut selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan hukuman berat terhadap dua personel TNI Angkatan Laut yang terbukti menjadi aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keduanya, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, resmi dipecat dari dinas militer secara tidak hormat. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (10/06/2026).

Baca Ini:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Importasi Gula

”Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Ketua tegas.

Hakim Beda Keyakinan dengan Oditur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan meskipun oditur militer tidak mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan, namun berdasarkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan, kedua terdakwa dinilai tidak layak lagi dipertahankan di rumah besar TNI.

Hakim membeberkan bahwa aksi penyiraman air keras ini berawal dari provokasi tidak langsung oleh Serda Edi dan ide dari Lettu Budhi. Budhi disebut menyarankan penggunaan air keras karena dianggap lebih cepat dan praktis dibandingkan pemukulan, yang justru bisa mengakibatkan penderitaan lebih fatal bagi korban.

Melawan Nilai Keprajuritan

Faktor pemberat lainnya adalah status kedua terdakwa sebagai prajurit marinir yang seharusnya terlatih menghadapi musuh negara, justru mengkhianati negara dengan menganiaya rakyat sipil bernama Andrie Yunus.

Baca Ini:  Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel: Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung 2026

”Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan prajurit yang ideal,” tegas hakim.

Hakim juga menyoroti bahwa tindakan Edi dan Budhi sangat jauh dari nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Jika dipertahankan, dikhawatirkan akan mencemarkan nama baik serta menggoyahkan disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit.

Vonis Pidana Penjara

Selain dipecat, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara:

  • Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara
  • Lettu Budhi Hariyanto: 2 tahun 6 bulan penjara

Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, masing-masing divonis 2 tahun serta 1 tahun 6 bulan penjara.

Keempat personel TNI terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional karena merencanakan penyiraman air keras yang dapat mengakibatkan luka bakar berat.

Baca Ini:  KPK Ungkap “Tarif” Tersembunyi di Setiap Tahap Pengurusan Izin Tinggal WNA dalam Kasus Silmy Karim

Latar Belakang: Aktivis Dianggap Melecehkan TNI

Peristiwa ini bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Jakarta. Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal adalah ketika Andrie menggugat UU TNI ke MK, menuduh TNI mengintimidasi kantor KontraS, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Para pelaku mengaku ingin memberikan ”efek jera” agar Andrie tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Namun majelis hakim menegaskan bahwa rakyat biasa seperti Andrie tetap harus dilindungi, bukan diserang dengan cairan kimia berbahaya. [*fin]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *