Hukum  

Kejagung Cabut Jabatan Aspidum Kejati Jatim Usai Diamankan Tim Internal, Kasus Apa Ini?

Kejagung Cabut Jabatan Aspidum Kejati Jatim Usai Diamankan Tim Internal, Kasus Apa Ini?
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, saat memberikan keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026).

Surabaya (Lintas 12 News) – Kejaksaan Agung mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, setelah diamankan tim internal PAM SDO. Langkah tegas ini terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara. Simak selengkapnya.

Sebuah gerakan cepat bak operasi senyap baru saja terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak main-main. Mereka mencopot Joko Budi Darmawan dari posisi strategisnya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.

Pencopotan ini bukan tanpa sebab. Joko, yang juga mantan Kepala Kejari Surabaya itu, lebih dulu “diamankan” oleh tim internal elite Kejagung, yakni Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Kejagung: Bukan Razia Biasa, Ini “Operasi Senyap”

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, saat ditemui di Surabaya, Kamis (2/4), mengungkapkan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat. Bukan sekadar pemeriksaan biasa, Kejagung memilih pendekatan low profile namun menohok.

Baca Ini:  Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasusnya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda.

Dia mengibaratkan metode kerja timnya seperti “mencari jarum di tumpukan jerami”. Namun, dengan bukti kuat dan dua alat bukti yang sah, mereka tak ragu mengambil tindakan.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” tegasnya.

Tak Hanya Aspidum, Banyak Kasi Terseret

Reda mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada Joko Budi Darmawan. Sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejati Jatim juga turut diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara yang sama.

Baca Ini:  Polri Tangkap AKP Deky Jonathan, Mantan Kasat Narkoba yang Jadi Backing Jaringan Ishak di Kutai Barat

Pencopotan jabatan, menurut Reda, adalah langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Ini adalah “peluru peringatan” yang sangat nyata.

Nasib Joko: Etik atau Pidana?

Kini, Joko Budi Darmawan sudah dibawa ke Jakarta. Ia diamankan oleh Tim Pam SDO tepat sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026 lalu.

Lalu, apa yang akan terjadi padanya? Reda Manthovani menjelaskan skenario tegas Kejagung:

  1. Jika tidak ditemukan unsur pidana namun terbukti melanggar etik, kasusnya akan diserahkan ke bidang pengawasan.
  2. Jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Reda menegaskan langkah Kejagung ini bukan sekadar peringatan. “Kami sudah memproses sejumlah kasus serupa hingga ke persidangan,” pungkasnya.

Baca Ini:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Importasi Gula

Operasi senyap ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparat kejaksaan: tak ada tempat untuk berlindung di balik jabatan ketika dugaan penyimpangan mulai terendus.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *