Lintas12.com, Jakarta – Polda Metro hentikan kasus tiga tersangka laporan ijazah palsu Jokowi lewat keadilan restoratif. Rekonsiliasi dan maaf pelapor jadi kunci. Simak berita selengkapnya di halaman Lintas 12 News ini.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Tiga Tersangka Dihentikan, Satu Tersangka Lain Tetap Lanjut
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (hari ini), menjelaskan bahwa penyidikan terhadap tiga orang berinisial ES, DHL, dan RHS resmi dihentikan.
“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman di hadapan awak media.
Namun demikian, Iman menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut untuk tersangka lainnya. “Penyidikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka lainnya,” tambahnya.
Puluhan Saksi dan Ratusan Dokumen Diperiksa
Selama proses penyidikan berlangsung, Polda Metro Jaya bergerak masif. Kombes Iman merinci bahwa pihaknya telah melakukan:
- Pemeriksaan terhadap 130 orang saksi
- Penyitaan 17 jenis barang bukti
- Pengumpulan 709 dokumen
- Pemeriksaan 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan
Angka ini menunjukkan bahwa kasus yang sempat memanas di ruang publik itu tidak ditangani setengah hati.
Alasan di Balik Penghentian: Maaf dan Rekonsiliasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keputusan menghentikan kasus tiga tersangka bukan tanpa alasan. Faktor utama adalah adanya pernyataan maaf dari para pelapor dan semangat rekonsiliasi.
“Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat,” jelas Budi.
Kubu Rismon Finalisasi SP3 Sebelumnya
Sebelum pengumuman resmi ini, kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar (salah satu tersangka yang dihentikan kasusnya), Jahmada Girsang, telah menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (15/4) untuk melakukan finalisasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Artinya sudah final,” kata Jahmada saat itu.
Ia juga menyebut bahwa Dirreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers terlebih dahulu pada Kamis (16/4) sebelum pengumuman total dilakukan. Kini, konferensi pers yang dimaksud telah terlaksana, memastikan kepastian hukum bagi ketiga tersangka.
Apa Itu Keadilan Restoratif?
Pendekatan restorative justice yang digunakan Polda Metro Jaya dalam kasus ini adalah mekanisme penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor. Mekanisme ini sah secara hukum di Indonesia dan kerap digunakan untuk kasus-kasus dengan dampak sosial luas.
Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya berharap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak terus memecah belah masyarakat, tetapi justru menjadi momentum rekonsiliasi nasional.(***)
Reporter: Tim Lintas12
Editor: Redaksi







