LINTAS12.COM, Kupang – Kemendikdasmen tegaskan guru non-ASN tidak dirumahkan 2027. Justru dibutuhkan, terutama di daerah 3T. Simak fakta lengkapnya di laman lintas 12 news ini.
Belakangan beredar informasi yang meresahkan di kalangan tenaga pendidik bahwa guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) angkat bicara dan secara tegas meluruskan misinformasi guru non-ASN tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kabar guru non-ASN dirumahkan 2027 sama sekali tidak benar. Justru, pihaknya masih sangat membutuhkan peran mereka, terutama untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T.
“Jadi ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” tegas Nunuk di sela kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang, Selasa pagi.
Kepastian Masa Kerja hingga Desember 2026
Untuk memberikan ketenangan bagi para guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Berikut rincian kebijakannya:
- Guru non-ASN bersertifikat pendidik & memenuhi beban kerja → mendapat tunjangan profesi guru.
- Guru non-ASN bersertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja → mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru non-ASN belum memiliki sertifikat pendidik → tetap mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Bagaimana Nasib Guru Non-ASN Setelah 2026?
Pertanyaan besar soal nasib guru non-ASN setelah 31 Desember 2026 juga dijawab oleh Kemendikdasmen. Saat ini, pemerintah tengah merumuskan skema baru penugasan bagi mereka. Nunuk menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Dengan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini, diharapkan informasi keliru yang meresahkan dapat segera terhenti, dan para guru non-ASN bisa tetap fokus mengajar tanpa rasa cemas akan dirumahkan pada 2027. [*Dik]







