Hikmah  

Fatwa Crypto Muhammadiyah: Halal sebagai Aset, Haram sebagai Alat Tukar Menurut Tarjih

Fatwa Crypto Muhammadiyah: Halal sebagai Aset, Haram sebagai Alat Tukar Menurut Tarjih
Cryptocurrency Halal sebagai Aset, Terlarang sebagai Alat Tukar [Ilustrasi]

Lintas12.com – Muhammadiyah keluarkan fatwa terbaru soal crypto. Halal sebagai aset investasi, namun haram sebagai alat pembayaran di Indonesia. Simak kajian selengkapnya di laman Lintas 12 News.

Di tengah maraknya investasi digital dan transaksi mata uang kripto di Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY akhirnya mengeluarkan panduan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir, menyampaikan bahwa status cryptocurrency menurut Muhammadiyah terbagi menjadi dua kategori utama: halal sebagai aset, tetapi terlarang sebagai alat tukar.

Hukum Crypto dalam Fikih: Bukan Hitam-Putih Biasa

Menurut Rofiq, lahirnya fatwa crypto Tarjih ini dilatarbelakangi oleh perubahan mendasar dalam konsep nilai uang sepanjang peradaban manusia. Sejarah mencatat, manusia beralih dari sistem barter ke emas, lalu ke mata uang kertas. Bahkan, sejak 1971, uang kertas tidak lagi didukung cadangan emas.

“Saat ini, nilai uang bergantung sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya cryptocurrency sebagai kode digital yang bernilai murni karena kepercayaan global,” jelas Rofiq pada Ahad (26/4).

Dari sinilah Muhammadiyah mulai merumuskan hukum Bitcoin halal haram dan mata uang digital lainnya secara lebih proporsional.

Kategori Pertama: Crypto sebagai Aset Investasi – Halal (Mubah)

Dalam perspektif fikih, aset digital halal investasi jika diperlakukan sebagai komoditas. Rofiq menegaskan bahwa hukum crypto sebagai aset adalah mubah (diperbolehkan) dengan satu syarat mutlak: bebas dari maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba.

“Investasi crypto halal asalkan tidak mengandung unsur spekulasi liar dan ketidakpastian yang merugikan,” tegasnya.

Artinya, umat Islam diperbolehkan menyimpan kekayaan dalam bentuk kripto, seperti halnya menyimpan emas atau barang berharga lainnya.

Kategori Kedua: Crypto sebagai Alat Tukar – Haram

Seperti disinggung di awal, crypto sebagai alat tukar haram hukumnya jika digunakan di wilayah Indonesia. Mengapa? Karena bertentangan dengan regulasi undang-undang yang berlaku di negara ini.

“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja,” tekan Rofiq.

Hal ini menjawab kegalauan banyak orang tentang boleh tidaknya membayar kopi atau membeli pulsa pakai Bitcoin. Jawaban tegas dari Majelis Tarjih dan Tajdid: tidak diperbolehkan.

Risiko Fluktuatif dan Perlunya Literasi Digital

Rofiq Muzakkir juga mengingatkan bahwa aset kripto bersifat fluktuatif seperti Bitcoin. “Kenaikan harga memang menggiurkan karena jumlah koin terbatas di seluruh dunia. Namun, risiko kerugiannya juga tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang.”

Karena itu, literasi keuangan digital Islam menjadi keniscayaan. Tidak cukup hanya tahu halal-haram, tetapi juga harus paham risiko dan mekanisme transaksi digital.

Zakat Crypto: Keadilan Ekonomi Digital

Salah satu poin terbaru dan paling menarik dari fatwa crypto Tarjih ini adalah kebolehan mengeluarkan zakat atas aset digital. Rofiq menjelaskan bahwa aset digital kini dapat dikenakan zakat apabila nilainya telah mencapai batas nisab.

“Jika sebelumnya terdapat keraguan, kini arah kebijakan hukum Islam lebih adaptif dan utuh. Lebih jauh, kini aset digital dapat dikenakan zakat apabila nilainya telah mencapai batas nisab,” ungkapnya.

Zakat crypto ini bertujuan untuk menjamin keadilan dalam distribusi ekonomi. Muhammadiyah memandang bahwa aset digital memiliki fungsi ekonomi yang nyata bagi pemiliknya.

Kesimpulan dan Hikmah untuk Umat

Dari paparan di atas, kesimpulan hukum crypto versi Muhammadiyah dapat diringkas sebagai berikut:

StatusHukumKeterangan
Crypto sebagai aset/investasiHalal (Mubah)Asal bebas gharar, maisir, riba
Crypto sebagai alat tukar/pembayaranHaramDi wilayah Indonesia karena bertentangan dengan undang-undang
Zakat atas aset cryptoWajibJika telah mencapai nisab

Melalui sosialisasi ini, Muhammadiyah berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menghadapi transformasi digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Cryptocurrency halal aset, namun tidak serta-merta bisa digunakan sembarangan sebagai uang.

Wallahu a’lam bis showab. (*Sod/Lintas 12 News)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *