Lintas12.com, Jakarta – MUI hormati fatwa Muhammadiyah soal penyembelihan hewan Dam di Indonesia. Perbedaan pandangan dam haji disikapi dengan saling hormat. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap hormat terhadap fatwa terbaru Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan hewan Dam di Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum ini harus disikapi secara dewasa dan saling menghormati.
MUI: Perbedaan Ibadah Dam Bukan untuk Dipertentangkan
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Cholil Nafis menjelaskan bahwa MUI hormati fatwa Muhammadiyah meskipun terdapat perbedaan mendasar soal lokasi penyembelihan hewan Dam. Menurut MUI, sebagian ulama berpendapat bahwa Dam harus disembelih di Tanah Haram (Makkah).
“Kita menghormati keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis.
Taabudi vs Ta’aquli: Akar Perbedaan Pandangan Dam Haji
Cholil Nafis mengungkapkan bahwa perbedaan ini berakar pada pemahaman fiqih. Satu pihak (termasuk MUI) memandang ibadah Dam sebagai bentuk taabudi (ibadah yang bersifat given, tidak perlu dirasionalisasikan).
“Bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” tegasnya.
Sementara itu, pandangan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan Dam di Indonesia lebih menekankan aspek ta’aquli (rasional/kemanfaatan), yakni memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Cholil Nafis Ajak Umat Islam Fokus pada Kekhusyukan Haji
Pimpinan MUI itu mengimbau agar umat Islam tidak memperdebatkan secara berlebihan hukum sembelih Dam di Tanah Haram vs Indonesia.
“Silakan laksanakan sesuai keyakinan masing-masing, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah haji.”
Sebelumnya, PP Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) telah mengajak jamaah calon haji 2026 untuk menunaikan penyembelihan hewan Dam di Tanah Air. [*Sod]







