Muslim  

Dana Haji Indonesia 2026 Tembus Rp180 Triliun: BPKH Jamin Transparansi dan Raih WTP 7 Kali

Dana Haji Indonesia 2026 Tembus Rp180 Triliun: BPKH Jamin Transparansi dan Raih WTP 7 Kali
Dana haji [ilustrasi]

Medan (Lintas 12 News) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan dana haji mencapai Rp180,72 triliun di tahun 2026. Simak strategi investasi syariah dan rincian subsidi nilai manfaatnya, hanya di halaman LINTAS12.COM.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membawa kabar positif terkait kondisi keuangan haji nasional. Hingga memasuki tahun 2026, total dana haji yang dikelola tercatat melonjak tajam mencapai Rp180,72 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan posisi tahun 2018 yang kala itu berada di angka Rp98 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menegaskan bahwa peningkatan dana ini dibarengi dengan komitmen pengelolaan yang profesional dan transparan. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 Masehi yang digelar Bank Sumut di Medan, Kamis (2/4/2026).

“Dana haji yang kami kelola saat ini meningkat pesat menjadi Rp180 triliun lebih. Dana ini tidak sekadar disimpan, melainkan dikembangkan secara produktif melalui instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, aman, dan penuh kehati-hatian,” ungkap Acep.

Nilai Manfaat Rp12 Triliun untuk Subsidi Jamaah Haji

Pengelolaan dana yang masif tersebut bukan tanpa tujuan. Acep menjelaskan bahwa hasil investasi atau nilai manfaat yang dihasilkan digunakan kembali untuk membantu masyarakat yang akan berangkat ke tanah suci.

Rata-rata, BPKH menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12 triliun setiap tahunnya. Dana inilah yang digunakan untuk menyubsidi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler, sehingga biaya yang dibayarkan jamaah tetap terjangkau.

“Ini adalah bukti nyata bahwa amanah dari umat dikelola untuk memberikan manfaat optimal bagi umat Muslim di Indonesia,” tambahnya.

BPKH Pertahankan Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Menanggapi isu transparansi yang sering menjadi sorotan, BPKH menunjukkan bukti nyata melalui laporan audit. Sejak didirikan pada tahun 2017, BPKH sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali.

“Capaian WTP ini menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan haji dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan standar tertinggi yang ditetapkan negara,” tegas Acep.

DPR Dorong Investasi Lebih Proaktif

Di sisi lain, pengawasan ketat terus dilakukan oleh legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, memberikan catatan penting bagi Dewan Pengawas (Dewas) BPKH. Ia meminta Dewas tidak hanya menunggu bola, tetapi lebih proaktif dalam memetakan instrumen investasi.

“Dewas seharusnya bisa lebih aktif memberikan arahan dan menentukan target instrumen investasi yang jelas, bukan sekadar menunggu usulan dari Badan Pelaksana,” ujar Dini dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta (4/2/2026).

Langkah proaktif ini diharapkan dapat semakin meningkatkan nilai manfaat dana haji, mengingat tantangan ekonomi global dan bertambahnya jumlah antrean jamaah haji Indonesia di masa depan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *