Jeddah [Lintas 12 News] – Kemenhaj dan KJRI Jeddah ingatkan bahaya haji ilegal. Sanksi berat menanti: deportasi, denda besar, hingga cekal 10 tahun dari Arab Saudi.
Jelang musim haji, ancaman praktik keberangkatan ilegal kembali merebak. Kementerian Haji (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat. Modus haji ilegal dinilai kian rapi, namun risikonya jauh lebih besar dari sekadar gagal beribadah.
Peringatan ini muncul setelah pertemuan antara Dirjen PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di kantor KJRI Jeddah. Kesimpulannya tegas: jangan main-main dengan visa.
Bukan Sekadar Gagal Haji, Tapi Deportasi dan Cekal 10 Tahun
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi tidak mentoleransi pelanggaran visa. Berbagai kasus telah tercatat, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas fiktif, hingga visa yang datanya tak sesuai dengan paspor.
“Visa ziarah atau visa kunjungan TIDAK bisa digunakan untuk haji. Dokumen di luar ketentuan itu ilegal,” tegas Yusron.
Konsekuensi bagi pelanggar sangat berat:
- Deportasi dari Arab Saudi.
- Denda besar yang memberatkan.
- Larangan masuk (cekal) selama 10 tahun ke seluruh wilayah Arab Saudi.
Kemenhaj: Hati-Hati dengan Nama Mewah: Dakhili & Furoda Bukan Solusi Instan
Salah satu temuan penting dalam pertemuan itu adalah meluruskan kesalahpahaman soal istilah “Haji Dakhili” (haji domestik). Jalur ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun. Bukan untuk jemaah dari Indonesia yang ingin memotong antrean.
Begitu pula dengan tawaran “Haji Furoda” atau paket eksklusif lainnya. Puji Raharjo dari Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak terpukau dengan nama kemasan.
“Jangan lihat namanya. Lihatlah legalitas visa, penyelenggara, dan prosedurnya. Verifikasi itu kunci,” ujar Puji.
Kemenhaj dan KJRI kini memperkuat edukasi publik serta pengawasan lintas instansi. Masyarakat diminta melaporkan tawaran haji mencurigakan dan selalu memastikan kepemilikan visa haji resmi sebelum terbang ke Tanah Suci. Jangan sampai niat suci berakhir dengan cekal satu dekade.







