Global  

Resmi! 8 Negara Kutuk Penutupan Al-Aqsa Selama Ramadhan: Israel Disebut Tidak Punya Hak atas Yerusalem

Resmi! 8 Negara Kutuk Penutupan Al-Aqsa Selama Ramadhan: Israel Disebut Tidak Punya Hak atas Yerusalem
Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Palestina

Yerusalem (Lintas 12 News) – Indonesia, Turki, hingga Arab Saudi bersatu dalam kecaman terhadap penutupan Masjid Al-Aqsa dan pembatasan ibadah di Gereja Makam Kudus. Para menteri luar negeri menyebut Israel sebagai penjajah yang tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem. Baca selengkapnya.

Gelombang kecaman internasional terhadap kebijakan Israel di Yerusalem terus menguat. Delapan negara, yang terdiri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Indonesia, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab, secara resmi mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras pembatasan akses ke situs-situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut. Pernyataan itu dirilis pada Senin (31/3/2026).

Para menteri luar negeri dari kedelapan negara itu menilai bahwa langkah-langkah yang diambil Israel, termasuk melarang umat Islam memasuki Masjid Al-Aqsa dan menghalangi umat Kristen mengunjungi Gereja Makam Kudus, merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.

Baca Ini:  Spanyol Serukan Reformasi PBB dan Desak Pemimpin Perempuan di Tengah Krisis Demokrasi Global

Dalam pernyataan bersama tersebut, kedelapan menteri secara tegas menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem. Mereka menyebut Israel sebagai “pihak penjajah” yang tidak memiliki otoritas untuk mengubah status historis dan hukum situs-situs suci di wilayah tersebut.

Salah satu poin paling kritis yang disorot adalah penutupan Masjid Al-Aqsa bagi umat Islam yang telah berlangsung selama 30 hari berturut-turut. Penutupan ini bahkan terjadi di tengah bulan suci Ramadhan, yang seharusnya menjadi momen puncak ibadah umat Islam. Kedelapan menteri mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Mereka juga mengingatkan bahwa kebijakan sepihak Israel tidak hanya mengganggu kehidupan beragama, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap perdamaian dan keamanan di tingkat regional maupun internasional.

Baca Ini:  Mojtaba Khamenei mengatakan Selat Hormuz harus tetap ditutup

Lebih lanjut, pernyataan bersama itu menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim. Mereka juga mengukuhkan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Wakaf Yordania adalah satu-satunya otoritas hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pengaturan akses ke kompleks tersebut.

Kedelapan negara menyerukan kepada Israel untuk mengambil langkah konkret dengan segera membuka kembali Masjid Al-Aqsa, menghapus seluruh pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan tidak lagi menghalangi para jamaah yang hendak beribadah.

Di akhir pernyataan, mereka mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Menurut mereka, tekanan global diperlukan untuk memaksa Israel mengakhiri seluruh pelanggaran dan praktik ilegal yang menyasar situs-situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *