Kasus Penyiraman Aktivis: Ujian Kredibilitas TNI dan Momentum Reformasi Polri

Kasus Penyiraman Aktivis: Ujian Kredibilitas TNI dan Momentum Reformasi Polri
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Peminatan HAM dan GG Universitas Indonesia (UI) Pangeran Mangkubumi.

Jakarta – Mahasiswa Pascasarjana FH UI, Pangeran Mangkubumi, menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras. Keterlibatan personel Bais TNI menjadikan kasus ini ujian institusional bagi TNI sekaligus momentum bagi Polri untuk menunjukkan independensi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, terus menyita perhatian publik. Terungkapnya keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dinilai telah mengubah kasus ini dari sekadar tindak kriminal biasa menjadi ujian berat bagi institusi militer dan sistem hukum nasional.

Pangeran Mangkubumi, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan peminatan Hak Asasi Manusia dan Good Governance, menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. Menurutnya, keterlibatan oknum TNI membuat kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ini bukan hanya soal tindak pidana, tetapi juga menyangkut disiplin, kehormatan korps, dan legitimasi institusi negara di mata masyarakat.

“Dalam negara demokratis, tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dari kekuasaan itu sendiri,” tegas Pangeran di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, ketika dugaan pelanggaran serius terjadi di dalam institusi negara, respons yang diberikan akan menjadi penentu utama kepercayaan publik. “Masyarakat akan menilai, apakah negara hadir sebagai penjamin keadilan, atau justru menjadi entitas yang gagal mengendalikan aparatnya sendiri,” ujarnya.

Langkah pertama yang paling krusial, menurut Pangeran, adalah membuka proses investigasi secara transparan, independen, dan akuntabel. Penanganan kasus secara tertutup, lanjutnya, hanya akan memperdalam rasa tidak percaya publik terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, keterbukaan justru akan memperkuat profesionalisme dan integritas TNI.

Namun, Pangeran menegaskan bahwa akuntabilitas internal TNI saja tidak cukup. Karena kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana umum, maka penanganannya mutlak berada dalam yurisdiksi hukum pidana biasa.

Oleh karena itu, ia mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil sikap yang tegas dan independen. Ia berharap Polri dapat memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi dari kekuatan politik atau struktural mana pun, termasuk dari institusi lain.

“Ini adalah momentum emas bagi Polri untuk mempertegas posisinya sebagai penegak hukum sipil yang berpijak pada supremasi hukum. Penanganan kasus ini secara profesional dan transparan akan menjadi indikator penting bagi publik untuk menilai sejauh mana reformasi kepolisian benar-benar berjalan,” pungkas Pangeran.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *