LINTAS12.COM, JAKARTA – Pakar hukum desak RUU Polri perkuat Kompolnas jadi pengawas eksternal riil, bukan sekadar penasihat. Simak kabar berita pilihan terpercaya selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai harus membawa angin segar bagi sistem pengawasan eksternal. Para pakar hukum menegaskan bahwa Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar menjadi lembaga pemberi saran.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (1/6), Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menyatakan bahwa RUU Polri harus mengubah posisi Kompolnas menjadi lembaga pengawas yang efektif dan riil.
“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” tegas Maradona di hadapan anggota dewan.
Kompolnas Perlu Kewenangan Lebih Luas
Menurut Maradona, transformasi Kompolnas dari lembaga penasihat menjadi pengawas eksternal yang sesungguhnya membutuhkan kewenangan baru yang signifikan. Ia menyebut setidaknya ada lima hal yang harus diberikan kepada Kompolnas:
- Kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan masyarakat.
- Akses penuh terhadap data dan informasi kepolisian yang diperlukan.
- Kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan kinerja Polri.
- Kewajiban Polri untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi.
- Respons yang diberikan harus bersifat tertulis, terbuka, dan dalam jangka waktu tertentu.
Jangan Jadi Penyidik Paralel
Namun, penguatan Kompolnas tetap harus dibarengi dengan rambu-rambu yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, yang juga hadir dalam forum yang sama.
Fritz mengingatkan bahwa meskipun Kompolnas harus kuat, lembaga tersebut tidak boleh menjelma menjadi penyidik paralel yang justru mengganggu proses hukum.
“Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan, atau mengambil alih penilaian objektif perkara,” ujar Fritz.
Ia menambahkan bahwa fungsi utama Kompolnas adalah mengawasi tata kelola dan menangani dugaan pelanggaran etik kepolisian. Bukan mencampuri ranah perkara pidana yang sedang ditangani Polri.
“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” pungkas Fritz.
Harapan Baru bagi Pengawasan Polri
Dengan masukan dari para pakar ini, pembahasan RUU Perubahan UU Polri di DPR diharapkan mampu melahirkan Komisi Kepolisian Nasional yang independen, berwibawa, dan menjadi jembatan antara kepolisian dengan masyarakat. Penguatan Kompolnas dinilai krusial agar Polri semakin dipercaya publik melalui mekanisme pengawasan eksternal yang transparan dan akuntabel. [*dik]







