RUU Polri Harus Perkuat Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal, Kata Pakar Hukum

RUU Polri Harus Perkuat Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal, Kata Pakar Hukum
Kapolri dalam kesempatan upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) dan 121 Perwira Menengah (31/12/2022).

LINTAS12.COM, JAKARTA – Pakar hukum desak RUU Polri perkuat Kompolnas jadi pengawas eksternal riil, bukan sekadar penasihat. Simak kabar berita pilihan terpercaya selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai harus membawa angin segar bagi sistem pengawasan eksternal. Para pakar hukum menegaskan bahwa Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar menjadi lembaga pemberi saran.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (1/6), Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menyatakan bahwa RUU Polri harus mengubah posisi Kompolnas menjadi lembaga pengawas yang efektif dan riil.

Baca Ini:  RUU Sisdiknas Wajibkan Sekolah Sediakan Psikolog, Komisi X DPR: Cegah Krisis Mental Siswa

“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” tegas Maradona di hadapan anggota dewan.

Kompolnas Perlu Kewenangan Lebih Luas

Menurut Maradona, transformasi Kompolnas dari lembaga penasihat menjadi pengawas eksternal yang sesungguhnya membutuhkan kewenangan baru yang signifikan. Ia menyebut setidaknya ada lima hal yang harus diberikan kepada Kompolnas:

  1. Kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan masyarakat.
  2. Akses penuh terhadap data dan informasi kepolisian yang diperlukan.
  3. Kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan kinerja Polri.
  4. Kewajiban Polri untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi.
  5. Respons yang diberikan harus bersifat tertulis, terbuka, dan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Ini:  MPR Dorong Negara Kuasai Migas: Langkah Tegas Wujudkan Kedaulatan Energi di Tengah Krisis Global

Jangan Jadi Penyidik Paralel

Namun, penguatan Kompolnas tetap harus dibarengi dengan rambu-rambu yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, yang juga hadir dalam forum yang sama.

Fritz mengingatkan bahwa meskipun Kompolnas harus kuat, lembaga tersebut tidak boleh menjelma menjadi penyidik paralel yang justru mengganggu proses hukum.

“Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan, atau mengambil alih penilaian objektif perkara,” ujar Fritz.

Ia menambahkan bahwa fungsi utama Kompolnas adalah mengawasi tata kelola dan menangani dugaan pelanggaran etik kepolisian. Bukan mencampuri ranah perkara pidana yang sedang ditangani Polri.

“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” pungkas Fritz.

Baca Ini:  DPR Desak Kemenlu Selamatkan 9 WNI Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Harapan Baru bagi Pengawasan Polri

Dengan masukan dari para pakar ini, pembahasan RUU Perubahan UU Polri di DPR diharapkan mampu melahirkan Komisi Kepolisian Nasional yang independen, berwibawa, dan menjadi jembatan antara kepolisian dengan masyarakat. Penguatan Kompolnas dinilai krusial agar Polri semakin dipercaya publik melalui mekanisme pengawasan eksternal yang transparan dan akuntabel. [*dik]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *