Lintas12.com, Jakarta – Anggota DPR minta Kemenekraf tunda penyesuaian PPh baru di PP 20/2026. Tax holiday dan edukasi ke Kemenkeu dinilai krusial bagi ekraf fase inkubasi. Simak kabar berita pilihan terpercaya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk secara tegas memperjuangkan penundaan PPh baru bagi badan usaha ekonomi kreatif (ekraf), khususnya yang masih berada dalam fase inkubasi produk. Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang dinilai bisa mematikan daya kreasi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kemenekraf Diminta Jadi Perisai Pelindung
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6), Putra Nababan menegaskan bahwa Kemenekraf harus bergerak cepat mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegosiasikan aturan turunan yang lebih ramah terhadap ekosistem kreatif.
“Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka clear dan paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa,” ujar Putra.
Politisi ini mengingatkan agar jangan sampai pemerintah hadir ke pelaku usaha dengan suara yang tidak seirama. Ia meminta Kemenekraf menyelesaikan harmonisasi kebijakan di tingkat pemerintah terlebih dahulu.
“Nah, setelah sudah clear, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kemenkeu), baru kita bisa bertemu para pelaku ekraf. Sehingga kalaupun nanti mereka tidak bisa terima, kita masih bisa balik lagi ke Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Dampak Instan PP 20/2026 bagi Industri Kreatif
Putra menyoroti bahwa PP 20/2026 membawa perubahan fundamental. Sejak hari pertama berdiri, pelaku usaha ekraf tidak lagi dihitung pajaknya dari omzet, melainkan diwajibkan masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih.
Aturan ini langsung berdampak pada pelaku ekraf skala mikro dan kecil yang mulai berkolaborasi dengan investor lewat jalur CV, Firma, atau PT biasa.
“Industri kreatif itu unik. Studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang gim butuh riset bertahun-tahun dan modal besar sebelum untung. Tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri harus mengedukasi dan melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis lainnya,” tegas Putra dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR bersama Kemenekraf, Selasa (2/6).
Dorongan Tax Holiday dan Harmonisasi KBLI
Selain mendorong penundaan PPh baru, Komisi VII DPR juga mengusulkan pemberian tax holiday bagi badan usaha ekraf di fase inkubasi. Langkah ini dinilai penting sebagai ruang napas agar bisnis kreatif bisa bertumbuh tanpa beban pajak progresif di awal.
Komisi VII juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekraf. Dengan harmonisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya industri kreatif.
Ke depan, komponen biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi software, hingga honor kreator lepas (freelancer) dapat diakui secara penuh sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah sesuai fasilitas Pasal 31E.
Respons Kemenekraf
Merespons desakan konkret tersebut, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya melalui perwakilan jajarannya.
“Baik, kami laksanakan. Terima kasih,” tutup perwakilan Kemenekraf di akhir sesi intervensi.
Dengan adanya desakan dari DPR ini, pelaku ekraf diharapkan bisa sedikit bernapas lega. Namun, publik masih menanti langkah nyata Kemenekraf dalam menegosiasikan aturan pajak usaha kreatif yang lebih adil di tingkat Kementerian Keuangan. [*fin]







