Kemendagri Susun Desain Besar Penataan Daerah Hingga Akhir 2026, Respons Isu Pemekaran Wilayah

Kemendagri Susun Desain Besar Penataan Daerah Hingga Akhir 2026, Respons Isu Pemekaran Wilayah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. [Foto: HO-Kemendagri]

LINTAS12.COM, JAKARTA – Kemendagri targetkan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) rampung 2026. Evaluasi otonomi daerah, fiskal, hingga pemekaran wilayah di Indonesia. Simak kabar berita pilihan terpercaya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) rampung sebelum akhir tahun 2026. Dokumen ini akan menjadi landasan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah sekaligus acuan dalam pembahasan pemekaran wilayah di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Desartada sedang disiapkan sebagai respons terhadap berbagai tantangan pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

“Desain besar ini penting menjadi dasar format otonomi daerah, sekaligus respons kita terhadap isu pemekaran. Ini juga hasil rapat dengan Komisi II DPR RI,” ujar Bima Arya dalam diskusi peluncuran buku Decentralization, Democracy, and Local Politics in Indonesia, yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa.

Baca Ini:  Megawati Tolak Sistem Pemilihan Tidak Langsung: Tegaskan Indonesia Bukan Milik Seseorang, Pemilu Langsung Harga Mati

Evaluasi Menyeluruh: Tak Hanya Kewenangan, Tapi Juga Fiskal dan Kepemimpinan

Menurut Bima, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengukur sejauh mana daerah mampu mandiri secara fiskal dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penyusunan Desartada tidak hanya berfokus pada aspek kewenangan daerah, tetapi juga tata kelola pemerintahan, pengawasan, dan kualitas kepemimpinan daerah.

Data Kemendagri tahun 2026 menunjukkan masih adanya kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah. Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Timur memiliki kapasitas fiskal relatif kuat, sementara sejumlah daerah lain masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Kita harus melihat perspektif yang lebih luas. Sangat kompleks. Pembenahan otonomi daerah mencakup banyak hal, ada faktor regulasi, sistem pemilihan kepala daerah, ada juga faktor kultur,” tegasnya.

Baca Ini:  Prabowo Terima Laporan Dasco Usai Lawatan ke Rusia dan Prancis, Ini Masukan Strategis DPR

Hasil Pemekaran Daerah: Beragam, Perlu Penguatan Kapasitas

Kemendagri juga menyoroti capaian pembangunan daerah hasil pemekaran yang menunjukkan hasil beragam. Bima menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan kegagalan pemekaran, melainkan perlunya penguatan kapasitas daerah agar mampu menghasilkan kinerja pembangunan yang lebih optimal.

Sebagai contoh positif, ia menyebut Kota Jambi berhasil meningkatkan sejumlah indikator pembangunan melalui optimalisasi program nasional, termasuk penurunan prevalensi stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Sentuh Persoalan Integritas: Korupsi Kepala Daerah Masih Tinggi

Bima menambahkan, Desartada juga akan memperhatikan aspek integritas pemerintahan daerah. Pasalnya, dalam dua dekade terakhir, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD masih tinggi.

Baca Ini:  Menteri PPPA Ajak Parpol Perkuat Kaderisasi Perempuan untuk Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Politik

“Desain Besar Penataan Daerah yang sedang disiapkan harus menyentuh tidak hanya soal kewenangan dan fiskal, tetapi juga sistem rekrutmen, pengawasan, dan tata kelola birokrasi secara menyeluruh,” kata Bima.

Target Akhir 2026: Pijakan Reformasi Tata Kelola Daerah

Dokumen Desartada diharapkan menjadi pijakan reformasi tata kelola pemerintahan daerah guna memperkuat pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan target rampung sebelum akhir 2026, publik menanti apakah desain besar ini mampu menjawab akar masalah otonomi daerah dan pemekaran wilayah yang selama ini dinilai timpang. [*dik]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *