Lintas12.com, Jakarta – Ketua DPR minta pemerintah cegah Indonesia jadi tempat singgah sindikat judol. PPATK ungkap perputaran uang judi online Rp40,3 triliun. Baca kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas meminta pemerintah untuk tidak membiarkan Indonesia jadi tempat singgah sindikat judol. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus judi online yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2025), Puan mengingatkan bahwa pencegahan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Ia menekankan jangan sampai ada pihak-pihak yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi transit, apalagi basis utama aktivitas ilegal tersebut.
“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan,” ujar Puan.
Politisi asal PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat judol tidak boleh hanya bersifat insidental, melainkan harus dilakukan secara berkala. Menurutnya, langkah tegas ini penting agar jaringan judi daring tidak semakin meluas dan melebar ke berbagai lapisan masyarakat.
Penangkapan Besar-besaran di Hayam Wuruk
Data dari Bareskrim Polri mencatat sebanyak 320 WNA dan 1 WNI telah diamankan dalam operasi di Hayam Wuruk pada Kamis (7/5/2026). Mereka ditangkap saat sedang melakukan operasional kegiatan judi daring secara tertangkap tangan.
Rincian para pelaku yang ditangkap adalah:
- 57 orang warga negara China
- 228 orang warga negara Vietnam
- 11 orang warga negara Laos
- 13 orang warga negara Myanmar
- 3 orang warga negara Malaysia
- 3 orang warga negara Kamboja
- 5 orang warga negara Thailand
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer, serta uang tunai berbagai mata uang asing. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 75 domain internet dan laman resmi yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain-domain tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PPATK Beberkan Fakta Mengejutkan
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran uang judol Rp40,3 triliun tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, nilai depositnya mencapai Rp10,6 triliun.
Menanggapi isu kecolongan, Ivan membantah keras. Ia menjelaskan bahwa fokus utama PPATK adalah melindungi WNI, sementara mayoritas korban sindikat di Hayam Wuruk berasal dari luar negeri.
“Tidak kecolongan sama sekali, kan fokus kami adalah pemain judol dalam negeri,” tegas Ivan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Lima Cara PPATK Perangi Judi Online
Ivan memaparkan lima strategi pemberantasan judi daring yang telah dilakukan PPATK:
- Bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk mendeteksi rekening dan merchant tempat deposit judol.
- Menghentikan transaksi pada rekening dan merchant mencurigakan terindikasi judi online.
- Mendorong penegakan hukum tuntas, termasuk penerapan Perma 1 Tahun 2013 untuk merampas dana hasil deposit judol.
- Mendorong lembaga pengawas menutup celah eksploitasi kelemahan pengawasan dalam instrumen transaksi keuangan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, institusi pendidikan, pelaku industri keuangan, dan platform digital untuk terus melakukan kampanye bahaya judi online.
Dengan serangkaian langkah ini, PPATK berharap Indonesia jadi tempat singgah sindikat judol dapat dihentikan secara permanen, sekaligus melindungi generasi bangsa dari dampak buruk perjudian daring. [*Fin]







