Lintas12.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR minta semua pihak jaga privasi korban kekerasan seksual di Pati. Lindungi trauma kedua dan beri pendampingan psikologis. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta seluruh pihak untuk serius menjaga privasi dan identitas korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang kiai.
Menurut politisi yang akrab disapa Ninik itu, menjaga privasi korban kekerasan seksual bukan sekadar etika, tetapi kebutuhan mendesak demi keselamatan dan pemulihan psikologis mereka.
Jangan Sampai Korban Alami Trauma Kedua
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (8/11), Ninik menegaskan bahwa publik dan media harus berhenti menyebarkan identitas maupun informasi yang bisa memperparah trauma para santriwati korban.
“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi, semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” ujar Ninik.
Ia mengingatkan bahwa risiko trauma kedua korban kekerasan sangat tinggi jika pemberitaan tidak sensitif, apalagi jika disertai perundungan atau komentar menyudutkan.
“Jangan sampai korban mengalami trauma kedua akibat pemberitaan, perundungan atau komentar yang menyudutkan. Korban kekerasan harus dilindungi martabat dan masa depannya,” tegasnya.
Pendampingan Psikologis Korban Sangat Mendesak
Lebih lanjut, Ninik menyoroti pentingnya pendampingan psikologis korban kekerasan seksual. Menurutnya, kondisi psikis para korban dipastikan terguncang hebat. Negara harus hadir memberikan layanan hukum, psikologis, dan sosial secara menyeluruh.
“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” ucapnya.
UU TPKS Harus Diimplementasikan Maksimal
Ninik juga mengingatkan bahwa UU TPKS perlindungan korban sudah mengatur secara jelas tentang hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun, implementasi di lapangan harus benar-benar berjalan.
“Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan,” kata Ninik.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di Pati ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa penanganan korban tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku, tetapi juga pada pemulihan jangka panjang korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. [*izah]







