DPR Sorot Pembiaran Kasus Kekerasan Seksual Pati: Korban Puluhan Santriwati, Pelaku Berstatus Pengasuh Ponpes

DPR Sorot Pembiaran Kasus Kekerasan Seksual Pati: Korban Puluhan Santriwati, Pelaku Berstatus Pengasuh Ponpes
Anggota DPR RI Marwan Jafar

JAKARTA, Lintas12.com – Dugaan pembiaran kasus kekerasan seksual Pati disorot DPR. Korban puluhan santriwati. Pelaku pengasuh ponpes Ndholo Kusumo. Simak fakta dan kabar berita terbaru di laman Lintas 12 News di bawah ini.

Sorotan tajam datang dari Komisi VIII DPR RI terkait kasus kekerasan seksual Pati. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyebut adanya dugaan pembiaran kasus yang berlangsung bertahun-tahun di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Akibatnya, korban puluhan santriwati tidak terhindarkan.

DPR Pertanyakan Rentang Waktu Kejadian 1995-2026

Marwan Dasopang secara tegas mempertanyakan bagaimana kekerasan seksual di ponpes ini bisa luput dari deteksi sejak awal. Menurutnya, akal sehat sulit menerima jika tidak ada laporan selama kurun waktu tersebut.

“Harus diusut juga kenapa ada pembiaran kalau melihat dari rentang waktu kejadian dan korban cukup lama? Kenapa tidak terendus? Kenapa tidak terdeteksi sehingga memakan korban yang begitu banyak?” ujar Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Baca Ini:  Kerusuhan May Day Bandung Hari Ini: Massa Baju Hitam Bakar Pos Polisi, Kapolda Jabar Bertindak Tegas

Politikus PKB itu menekankan bahwa jumlah korban yang mencapai puluhan orang mustahil tidak disertai informasi yang beredar di lingkungan sekitar pondok.

Bukan Santriwati Biasa, Korban Didominasi Anak Yatim Piatu

Dalam keterangannya, Marwan mengoreksi narasi publik. Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian sejatinya bukan pondok pesantren murni, melainkan panti asuhan anak yatim.

“Peristiwa ini sepertinya terjadi bukan di pondok pesantren. Jadi narasinya harus diubah. Kejadian ini ada di panti pembinaan anak-anak,” tegasnya.

Ia mengkhawatirkan citra pesantren akan tercoreng jika terus disebut sebagai lokasi utama. “Jangan ada pelecehan terus diklaim pesantren,” tambahnya.

Polresta Pati Tetapkan AS sebagai Tersangka

Kasus kekerasan seksual Pati kini sudah memasuki tahap penyidikan. Polresta Pati resmi menetapkan AS, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, sebagai tersangka. Namun demikian, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin masih belum merinci apakah AS telah ditahan.

Baca Ini:  Prabowo Pimpin Ratas Percepat Giant Sea Wall Pantura: Selamatkan 30 Juta Penduduk & 60% Kawasan Industri

“Sementara, setelah kami konfirmasikan ke penyidik, yang disampaikan kepada kami bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hafid.

Konferensi pers rencananya akan digelar untuk membeberkan detail penetapan tersangka.

Miris, Pelaku Sempat Diusir dari Lingkungan Sebelumnya

Fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda dan santri setempat. Ia mengungkapkan bahwa pengasuh ponpes tersangka ini sudah tidak diterima di komunitas lokal sejak lama. Praktik bejatnya disebut sudah berlangsung sejak 1995.

“Sosok A ini sebenarnya sudah lama tidak diterima masyarakat lokal. Pengikut atau simpatisannya justru banyak dari luar daerah. Dia juga merasa punya ‘dekengan’ (pelindung) yang membuat korban takut melapor,” ungkap Nawawi.

Massa Geruduk Ponpes Ndholo Kusumo, Desak Hukuman Maksimal

Sabtu (2/5/2026), ratusan massa yang tergabung dari warga, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan GP Ansor Pati menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo. Mereka menuntut proses hukum transparan tanpa tebang pilih.

Baca Ini:  Wisatawan pergi, pengusaha muda Bali mengincar masa depan yang berkelanjutan

Ponpes tersebut diketahui tidak berafiliasi dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU). Meski begitu, warga menilai aksi AS telah mencoreng nama baik desa dan institusi NU.

Anggota DPR Lain Desak Pendampingan Korban

Anggota DPR RI Marwan Jafar (nama berbeda, satu partai) meminta pemerintah memberikan pendampingan psikis, medis, dan hukum bagi para korban.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum,” kata Marwan.

Ia juga mendorong Kementerian Agama untuk mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo serta mengevaluasi keberadaannya. Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya. [*Finku]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *