PATI, Lintas12.com – Polresta Pati tetapkan pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati Pati 2024. Simak fakta dan kabar berita lengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu hampir dua tahun, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya memasuki babak baru. Polresta Pati resmi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berinisial AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan ini terbilang unik karena laporan pertama kasus ini masuk pada 2024, namun sempat tersendat akibat jalur kekeluargaan.
Polisi Pastikan Tersangka Kooperatif, Bukan Kabur
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi penetapan tersangka AS saat ditemui usai pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026). Ia sekaligus membantah isu liar yang menyebut pengasuh ponpes tersangka itu melarikan diri.
“Hari ini agenda pemeriksaan tersangka. Setelah tanggal 28 April ditetapkan, Alhamdulillah AS kooperatif. Tidak benar kabar yang mengatakan beliau kabur,” tegas Jaka.
Menurut Jaka, proses hukum berjalan lambat karena pada 2024 lalu, beberapa pihak korban dan orang tua memilih jalan kekeluargaan demi masa depan anak-anak mereka. Akibatnya, sejumlah saksi sempat menarik kesaksian.
Korban yang Tersisa Hanya Satu Orang? Kuasa Hukum Bicara Lain
Dari pihak kepolisian, hingga saat ini pelapor aktif yang masih bertahan hanya satu orang santriwati. Namun pendamping hukum terduga korban, Ali Yusron, membeberkan fakta berbeda. Ali mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati.
“Keterangan dari saksi korban dan saksi lain menyebut angka 30-50 orang. Mereka rata-rata anak yatim, yatim piatu, dan titipan orang tua tidak mampu,” ujar Ali, Jumat (1/5/2026).
Menurut Ali, laporan pertama justru terdiri dari delapan orang pada 2024. Namun kuasa hukum sebelumnya mundur, dan kasus sempat mandek meski status sudah naik ke penyidikan.
Modus Memijat Kiai di Tengah Malam
Salah satu fakta paling mengganggu yang diungkap Ali adalah modus pelecehan yang dilakukan tersangka AS (atau dipanggil Kiai S oleh para santri). Antara tengah malam hingga pukul 00.00 WIB, tersangka diduga mengirim pesan WhatsApp kepada santriwati untuk datang ke kamarnya.
“Santriwati disuruh tidur dan memijit Pak Kiai. Ada yang satu, dua, bahkan tiga orang bersamaan. Di situlah terjadi pemaksaan, termasuk oral seks,” kata Ali.
Jika menolak, para santri diancam akan dikeluarkan dari ponpes. Padahal, sebagian besar dari mereka tidak punya tempat tinggal lain.
Polresta Pati Berjanji Profesional, Korban Baru Satu yang Berani
Meski desakan penahanan terus mengalir, Polresta Pati belum menahan AS. Kapolresta beralasan proses masih berjalan dan baru satu pelapor aktif. Namun pihaknya mengakui bahwa pada 2024, setidaknya empat orang terduga korban sempat diperiksa.
“Namun ada yang menarik keterangan. Jadi kami lanjutkan dengan bukti yang ada. Kami pastikan penyidikan transparan,” janji Jaka.
Sementara itu, kuasa hukum Ali Yusron mendesak penahanan segera karena khawatir tersangka menghilangkan bukti atau mengulangi perbuatannya di lingkungan ponpes yang masih dipenuhi santri.
Garis Waktu Kasus Pelecehan Santriwati Pati (2024-2026)
- 2024 : Laporan pertama masuk ke Polresta Pati, status naik ke penyidikan, tapi terhambat jalur kekeluargaan.
- 2024 (akhir) : Sejumlah saksi korban menarik kesaksian.
- 2025 : Kuasa hukum lama mundur; korban beralih ke Ali Yusron.
- April 2026 : Berkas lengkap, visum dan saksi ahli rampung.
- 28 April 2026 : AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- 4 Mei 2026 : Pemeriksaan pertama AS sebagai tersangka. Polisi pastikan tidak kabur.
Polresta Pati mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau menjadi korban untuk segera melapor. Kasus ini menjadi perhatian nasional mengingat maraknya kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan tantangan penegakan hukum ketika korban masih tinggal di asrama pelaku.
Reporter: Tim Lintas12 Pati
Editor: Redaksi







