Berita daerah Zakat Fitrah di Purbalingga 2026 2,7 Kg Beras dan Fidyah Ditetapkan Rp 18.900 per Hari di Lintas 12 News.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah diadakan rapat koordinasi yang digelar di Aula Galaksi Kantor Kemenag Purbalingga, Senin (9/3/2026).
Sesuai dengan berita acara hasil rapat, kadar zakat fitrah yang sebesar 1 sha’ sesuai dengan syariat ditetapkan setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok atau beras per jiwa.
Jika dikonversi dalam bentuk uang, besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran. Misalnya, beras premium seperti Raja Lele, Pandan Wangi dan sejenisnya, dengan asumsi harga Rp 15.500 per kilogram, maka besaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah menjadi Rp 41.850 per jiwa.
Sedangkan untuk beras medium dengan kisaran harga Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 37.800 per jiwa. Kecuali zakat fitrah, rapat tersebut juga telah menetapkan besaran fidyah pengganti puasa.
Kadar fidyah yang sesuai syariat sebesar ½ sha’ ditetapkan setara dengan 1,35 kilogram beras per hari per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang dengan acuan harga beras medium adalah Rp 14.000 per kilogram, maka nilai fidyah menjadi Rp 18.900 per hari.
Fidyah dianjurkan untuk ditunaikan selama bulan Ramadan tahun berjalan. Kewajiban ini diperuntukkan bagi golongan tertentu yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa di antara dalam kategori ini adalah orang lanjut usia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa, penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, ibu hamil atau menyusui, pekerja berat, serta orang yang meninggal dunia dan belum sempat mengqadha (mengganti di hari lain) puasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, mengatakan nominal yang ditetapkan merupakan batas minimal yang dapat dijadikan acuan masyarakat.
“Ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah di atas adalah minimal per jiwa atau per hari, sehingga masyarakat dapat membayarkan lebih sesuai kemampuan,” tuturnya.
Keputusan mengenai ketentuan zakat ini diambil dalam musyawarah antara Kankemenag Purbalingga bersama berbagai unsur dan pemangku kepentingan keagamaan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.







