Daerah  

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Disertai Rudapaksa Anak di Makassar, Tergoda Nonton Film Dewasa

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Disertai Rudapaksa Anak di Makassar, Tergoda Nonton Film Dewasa
Tergoda Nonton Film Dewasa, seorang pemuda di Makassar merudapaksa dan membunuh anak 12 tahun

Lintas12.com, Jakarta – Pelaku pembunuhan disertai rudapaksa anak di Makassar diringkus polisi. I (19) tergoda film dewasa dan narkoba. Korban JN (12) ditemukan tewas di toilet.Simak kabar berita pilihan terpercaya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan disertai rudapaksa anak di Makassar. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, inisial JN, yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam toilet sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kronologi Penemuan Mayat Anak di Toilet Rumah Kosong

Kasus rudapaksa anak yang berujung pada kematian ini terungkap setelah seorang warga bernama Mahyudin mendapat laporan dari seseorang yang hendak buang air kecil di rumah kosong tersebut. Saksi menemukan kaki manusia dari balik pintu toilet. Saat diperiksa, ternyata terdapat mayat anak perempuan dalam kondisi telanjang, dengan kepala tertutup televisi tabung.

Baca Ini:  Helikopter Jatuh di Kalbar: 8 Orang Tewas, Termasuk Pilot dan WNA Malaysia

Saksi kemudian melaporkan temuannya ke personel polisi di sekitar pemukiman. Laporan diteruskan ke Polsek Tallo. Petugas yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi dan mengevakuasi jenazah korban ke RS Bayangkara untuk menjalani otopsi.

“Informasi ada penemuan mayat, kita melakukan penutupan TKP dan berkoordinasi dengan Dokpol dan Inafis. Korban di bawah umur, seorang perempuan, kelas tiga SD. Tim forensik masih mendalami,” ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada.

Modus Pelaku: Panggil Korban Beli Minum, Lalu Seret ke Rumah Kosong

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa modus pelaku pembunuhan anak Makassar ini sangat keji. Pelaku memanggil korban dengan dalih disuruh membeli air mineral. Setelah korban kembali, pelaku kembali menyuruhnya membeli makanan.

Baca Ini:  50 Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG: Nasi Goreng hingga Jeruk Jadi Penyebab

Saat korban kembali membawakan makanan, pelaku langsung menyeretnya masuk ke dalam rumah kosong.

“Korban langsung dibekap mulutnya, kemudian dibenturkan kepalanya karena meronta. Kepala korban dibenturkan ke bawah (lantai) dan sangat tidak manusiawi,” tutur Arya dalam konferensi pers di Makassar, Rabu.

Bahkan setelah korban pingsan, pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Pelaku Pengguna Narkoba & Kecanduan Film Porno, Sempat Pura-pura Ribut

Salah satu fakta mengejutkan dari pengakuan pelaku adalah bahwa I (19) terpengaruh film dewasa dan narkoba. Kapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku sudah lama mengincar korban.

“Pelaku juga pengguna narkotika dan sering nonton film porno di ponselnya. Itu awal yang memicu dia melihat anak umur 12 tahun ini,” beber Arya.

Yang lebih licik, saat tim Inafis dan Dokpol tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku justru membuat keributan dengan warga. Tujuannya untuk mengalihkan perhatian polisi agar segera meninggalkan lokasi. Namun, petugas justru curiga pada seorang pria berbaju merah yang terlihat mencurigakan.

Baca Ini:  Kemenag Purbalingga Resmi Canangkan ZI WBBM 2027, Irjen Kemenag RI: Integritas Adalah Marwah

*”Itu dilakukan (ribut-ribut) supaya polisi cepat pergi, ternyata ini adalah pelakunya dengan inisial I usia 19 tahun,”* tegas Kapolrestabes.

Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup bagi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Lintas 12 News akan terus memantau perkembangan kasus pembunuhan disertai rudapaksa anak di Makassar ini, termasuk hasil otopsi dan proses persidangan selanjutnya. [*dik]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *